Logo Header Antaranews Sulteng

Temuan BPK di Pemkab Donggala Rp5,42 miliar

Senin, 4 Juni 2018 22:07 WIB
Image Print
Ilustrasi, (Foto sntsrs/Siaran Pers BPK Sulteng)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang berakibat berkurangnya keuangan daerah, di mana total nilai temuan sebesar Rp5,24 miliar, namun telah dikembalikan sebanyak Rp325,30 juta.

"Sisa temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp4,92 miliar," kata kepala perwakilan BPK Sulteng, Khabib Zainuri saat menyerahkan LHP kepada Penjabat Bupati Donggala Muhlis didampingi wakil Ketua DPRD Donggala, di kantor BPK Sulteng di kota Palu, Senin.

Temuan itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2017.

"Untuk Kabupaten Donggala, opini BPK tahun 2017, sama seperti tahun 2016 lalu, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujar Khabib.

BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal di antaranya kelemahan pengendalian pemungutan pajak daerah, kelemahan pengendalian pengelolaan belanja pegawai, kelemahan pengendalian atas belanja modal pada Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata serta kelemahan pengelolaan Kas.

Kemudian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya kemahalan harga pembelian barang yang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp325,95 juta, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal untuk pembangunan jalan sebesar Rp1,16 miliar.

Ketidaksesuaian pelaksanaan dua pekerjaan pada dinas Pariwisata sebesar Rp2,2 miliar, kekurangan volume pekerjaan pembangunan "carport" gedung DPRD dan pembangunan pagar keliling kantor bupati pada sekretariat DPRD dan Dinas PUPR sebesar Rp243,42 juta.

Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Khabib menjelaskan hal yang menjadikan pengecualian terkait opini WDP untuk Pemkab Donggala, antara lain adanya ditemukan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan pada lima paket pekerjaan jalan dan dua paket pekerjaan pembangunan pengembangan kawasan pariwisata dan rumah adat di kawasan Gonengganti.

Serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan "carport" dan pagar keliling kantor, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,79 miliar.



Pewarta :
Editor: Sukardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026