Lapas Petobo usulkan 443 wabin dapat remisi

id lapas

Lapas Petobo usulkan 443 wabin dapat remisi

Ilustrasi (ANTARANews)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Petobo, Kota Palu mengusulkan sebanyak 442 warga binaan (wabin) untuk mendapatkan remisi jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73.

Kepala Lapas Klas II A Petobo, Ismono di Palu, Kamis, mengatakan dalam Lapas terdapat tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni UPT Lapas dewasa, UPT Pembinaan Khusus Anak dan UPT Lapas Perempuan.

Warga binaan lapas sebanyak 381 orang dewasa, 44 perempuan dan 17 anak,? jelas Ismono.

Dia menjelaskan dari 381 wabin dewasa, yang diusulkan remisi untuk kasus terorisme sebanyak lima orang, Narkotika 106 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak tiga orang.

Sedangkan sisanya pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, perampokan dan lainnya,? katanya.

Dari semua yang diusulkan mendapatkan remisi, lanjut dia, ada satu orang yang bisa langsung bebas, yakni kasus terorisme.

Memang semua remisi umum ini untuk pengurangan masa hukuman, hanya kebetulan satu orang kasus terorisme ini mendapat remisi lima bulan, ekspirasinya sudah melebihi yang dia dapatkan, makanya bebas," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, istilahnya remisi umum (RU-I) adalah mendapat remisi tapi belum bebas,?masih ada sisa hukuman harus dijalaninya.

Sementara RU-II adalah yang masa pidananya habis dan langsung bebas.

Untuk wabin perempuan sendiri 15 orang dinyatakan langsung bebas dan wabin anak sebanyak tiga orang.?

Ismono berharap pada wabin yang telah selesai menjalani masa pidananya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Makanya kami memberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian," katanya.

Dia menjelaskan, pembinaan kemandirian wabin diarahkan pada ketrampilan supaya bisa mendapatkan keahlian.

"Sehingga begitu bebas, yang bersangkutan bisa memanfaatkan keahlian yang sudah dia dapatkan. Lebih ideal bisa menciptakan lapangan kerja bagi lain,? jelas Ismono.

Secara umum, pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174.