Mendag: konsumen indonesia semakin kritis

id mendag

Mendag: konsumen indonesia semakin kritis

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (antaranews)

Kecenderungan konsumen sudah semakin kritis, mereka semakin tahu hak-haknya dan tidak bisa lagi dibohongi. Kalau mau meningkatkan daya saing, peranan masing-masing kepala dinas menjadi penting

Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai konsumen Indonesia sudah semakin kritis dan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

"Kecenderungan konsumen sudah semakin kritis, mereka semakin tahu hak-haknya dan tidak bisa lagi dibohongi. Kalau mau meningkatkan daya saing, peranan masing-masing kepala dinas menjadi penting," katanya dalam pembukaan Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan diperlukan kesatuan langkah seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.

Pemerintah pun telah menyusun desain besar perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK).

Mendag menjelaskan pengawasan "post border" pada tahun ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang yang dikenakan larangan dan pembatasan dari border (di kawasan pabean) ke post border (di luar kawasan pabean) dan diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat perlindungan hukum.

Meskipun UUPK telah diimplementasikan selama 19 tahun, konsumen Indonesia masih berada dalam tingkat paham. Artinya konsumen Indonesia sudah mengenali hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2017 yang hanya sebesar 33,7.

Untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, masyarakat harus menjadi konsumen cerdas.

"Diperlukan sinergi yang positif dalam rangka mencapai satu kepentingan bersama, yaitu demi meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri," kata Enggartiasto.

Kegiatan sinkronisasi kebijakan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini merupakan agenda tahunan dengan seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi.

Kegiatan ini dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tahun 2019 dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Baca juga: Mendag: kenaikan PPh impor tidak berdampak pada inflasi
Baca juga: Distributor Wajib Laporkan Stok Bahan Pokok