DPR absen sidang uji materi UU Advokat

id dpr

DPR absen sidang uji materi UU Advokat

Gedung DPR RI (Foto Antara/dok) (Foto Antara/dok/)

 Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang diajukan oleh lima warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan seorang calon advokat.

"Dari DPR berhalangan hadir dan sudah memberikan surat pemberitahuan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Agenda sidang untuk pengujian UU Advokat tersebut adalah mendengarkan keterangan pihak Presiden, DPR, dan pihak terkait.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan para pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat.

Frasa "organisasi advokat" yang diatur dalam Undang-Undang Advokat dinilai para pemohon bersifat multitafsir.

Sifat multitafsir tersebut dinilai Mahkamah dapat mengakibatkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), atau Mahkamah Agung memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa ¿organisasi advokat¿ yang diatur dalam UndangUndang Advokat.

Menurut para pemohon, hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah ¿Kongres Advokat Indonesia¿.

KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat ex Pasal 10 huruf a Akta Pendirian Organisasi Kongres Advokat Indonesia.