
Menhub copot Direktur Tekni Lion Air

Hari ini kita bebastugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu juga dibebastugaskan
Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mencopot Direktur Teknik dan sejumlah pegawai teknisi Lion Air saat menangani penerbangan pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang kecelakaan.
"Hari ini kita bebastugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu juga dibebastugaskan," kata Menhub Budi kepada pers di Kemayoran Jakarta, Rabu.
Dikatakan Menhub, alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personil teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin (29/10).
Selain melakukan tindakan pencopotan tersebut, Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC).
Keberadaan LCC sebenarnya merupakan hal yang biasa di dunia penerbangan dan tidak salah.
"LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan," kata Budi Karya.
Sebelumnya Menhub menjelaskan bahwa sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.
"Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," kata Menhub Budi Karya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.
Dalam masa itu memang ada suatu proses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Pewarta : Ahmad Wijaya
Editor:
Sukardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
