PBNU setuju pembebasan Abu Bakar Baasyir

id pbnu,Said Aqil Siroj

PBNU setuju pembebasan Abu Bakar Baasyir

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (kanan) bersama Ketua Umum PP PSNU Pagar Nusa Nabil Haroen (kiri) menghadiri pembukaan Madrasah Kader NU Pagar Nusa di Gedung Korea-Indonesia TTC, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sebanyak 200 pengurus Pencak Silat NU (PSNU) Pagar Nusa se-Indonesia mengikuti pendidikan karakter. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.)

Yang penting yang bersangkutan punya komitmen, kami setuju beliau dibebaskan

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan setuju dengan rencana pemerintah membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir asal persyaratan-persyaratan yang ditentukan dipenuhi. 

"Yang penting yang bersangkutan punya komitmen, kami setuju beliau dibebaskan," kata Said Agil Siroj ditemui usai pertemuan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Said Agil yang juga Ketua Umum LPOI mengatakan tidak ada pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan Presiden Jokowi.

"Banyak, sih, pembahasan. Akan tetapi, soal Abu Bakar Ba'asyir tidak dibahas," katanya.

Said Agil menyatakan setuju dengan pembebasan itu, antara lain, karena alasan kemanusiaan. 

"Akan tetapi, harus betul-betul punya komitmen setia kepada Pancasila dan NKRI. Dia harus mau menandatangani pernyataan itu, siapa pun yang hidup di sini harus seperti itu," kata Said Agil.

Pemerintah menegaskan bahwa akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, 'kan saya enggak mungkin menabrak," kata Presiden Joko Widodo kepada media di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat, yakni setia kepada NKRI dan Pancasila.

Kendati demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.

Presiden menjelaskan bahwa Pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir tersebut.

"Apalagi, ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," kata Presiden.

Baca juga: Yusril: Abubakar Baasir memiliki hak dibebaskan
Baca juga: Menkopolhukam: Presiden perintahkan kajian mendalam terkait isu pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir