Yusril: Abubakar Baasir memiliki hak dibebaskan

id baasyir,yusril

Yusril: Abubakar Baasir memiliki hak dibebaskan

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.)

Wajar saja kalau sana sini terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustaz Abubakar Ba'asir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehingga berpolemik

Kendari,  (Antaranews Sulteng) - Praktisi hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana Abubakar Ba'asir memiliki hak untuk dibebaskan dari kurungan penjara dan tidak bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang ada.

"Wajar saja kalau sana sini terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustaz Abubakar Ba'asir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehingga berpolemik," kata Yusril di Kendari, Senin.

Secara normatif narapidana memiliki hak bebas, bilamana sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan?dinilai baik selama menjalani masa penahanan.

Menurut Yusril hak bebas bagi Abubakar Ba'asir sebenarnya sudah harus diterima pada Desember 2018, tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dilaksanakan.

Syarat itu adalah Abubakar Ba'asir diminta menanda tangani pernyataan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila.

Baasir menolak menanda tangani dua pernyataan tersebut.?Setelah saya jelaskan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan. Ba'asir? pun menyambut dengan pernyataan bahwa hanya mau taat kepada Allah dan setia kepada Islam.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.)

"Sampai disitu yang tidak mau lagi perpanjang diskusi dengan pak Ba'asir. Sudah jelas bahwa Ba'asir hanya mau taat pada Allah dan setia kepada Islam. Intinya bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan," tutur Yusril.

Dua persyaratan yang mengganjal Ba'asir tersebut diluar kewenangan kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, bahkan Menteri Hukum dan HAM.

"Berdasarkan itu semua maka solusi hukum untuk Ba'asir adalah kebijakan Presiden. Presiden dapat mengesampingkan peraturan lainnya," ujarnya.

Mengenai adanya pihak yang menafsirkan bahwa pembebasan Ba'asir syarat politik, Yusril mengatakan memang politik karena sudah masuk kewenangan kepala pemerintahan tertinggi di negeri ini, yakni Presiden.

Pembebasan Abubakar Ba'asir tidak bertentangan dengan ketentuan lain yang tidak membolehkan terpidana narkotika, terorisme dan pencucian uang memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat karena Ba'asir sudah menjalani proses hukum sebelum undang undang tersebut disahkan.

"Perundang-undangan atau peraturan apa pun tidak dapat berlaku surut. Ini yang harus dipahami semua pihaknya," kata Yusril menanggapi polemik pembebasan Ba'asir.

Hal yang paling prinsip dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Ba'asir adalah sudah usia lanjut 81 tahun, sakitnya semakin serius dan cinta ulama.

"Pak Jokowi tidak tega seorang ulama dipenjara di usia sepuh. Alasan kemanusiaan mendasari pembebasan Ba'asir," tambah Yusril.