Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo pada Senin pagi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.
Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin, menyebutkan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin pagi untuk diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi segera tindak lanjuti persetujuan pertimbangan amnesti Nuril
Presiden tak keberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan.
Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.
Baca juga: DPR setujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Berita Terkait
AS tolak laporan Amnesti yang sebut Israel lakukan genosida di Gaza
Jumat, 6 Desember 2024 9:42 Wib
FPPP: Presiden Jokowi pertimbangkan pemberian amnesti selektif
Minggu, 29 Maret 2020 13:37 Wib
Ditjen Pajak berikan kelonggaran amnesti pajak imbas COVID-19
Rabu, 25 Maret 2020 5:03 Wib
Apakah Kepala Negara harus menangani semua kasus?
Senin, 5 Agustus 2019 14:48 Wib
Presiden Jokowi segera tindak lanjuti persetujuan pertimbangan amnesti Nuril
Senin, 29 Juli 2019 10:39 Wib
DPR setujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 12:52 Wib
Rieke optimistis DPR dukung pemberian amnesti bagi Nuril
Senin, 15 Juli 2019 14:49 Wib
Anggota DPR optimistis amnesti Baiq Nuril dikabulkan
Rabu, 10 Juli 2019 16:38 Wib