Bowo ajukan diri menjadi "justice collaborator"

id ANGGOTA DPR, BOWO SIDIK PANGARSO, TERDAKWA, SUAP, GRATIFIKASI, JUSTICE COLLABORATOR

Bowo  ajukan diri menjadi  "justice collaborator"

Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Saat ini, Bowo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bowo pun telah dilakukan pada Rabu ini.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan indikator yang akan dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) terkait pengajukan menjadi JC tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ucap Febri.

Diketahui, Bowo didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama dengan M Indung Andriani menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono serta Rp300 juta dari Lamidi Jimat," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa Asty Winasty adalah General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sedangkan Taufik Agustono adalah Direktur Utama PT HTK.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar).

Bowo didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.