Jubir Presiden: Pengumuman AS terkait permukiman batal demi hukum

id Nabil Abu Rudeina,Permukiman Yahudi,Mike Pompeo

Jubir Presiden: Pengumuman AS terkait permukiman batal demi hukum

Pemerintah Otoritas Palestina pada Senin (18/11) mengutuk pengumuman Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bahwa permukiman Yahudi di Tepi Barat "pada hakekatnya" tak lagi dipandang sebagai tidak sah (WAFA)

Itu batal demi hukum, dikutuk dan sama sekali bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi keabsahan internasional
Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pemerintah Otoritas Palestina pada Senin (18/11) mengutuk pengumuman Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bahwa permukiman Yahudi di Tepi Barat "pada hakekatnya" tak lagi dipandang sebagai tidak sah.

"Itu batal demi hukum, dikutuk dan sama sekali bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi keabsahan internasional," kata Juru Bicara PA Nabu Abu Rudeina, sebagaimana dikutip Kantor Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa pemerintah AS tidak memenuhi syarat atau wewenang untuk membatalkan keabsahan internasional dan tidak memiliki hak untuk memberi keabsahan buat permukiman Yahudi.

Abu Rudeina kembali menyatakan bahwa pemerintah AS sama sekali telah kehilangan semua kredibilitas dan tak lagi memiliki peran dalam proses perdamaian.

Baca juga: Indonesia tolak AS yang dukung permukiman ilegal Israel

"Kami menganggap pemerintah Amerika sepenuhnya bertanggung-jawab atas pantulan dari langkah berbahayanya ini," ia menambahkan.

Sementara itu Menteri Urusan Luar Negeri Israel, Israel Katz, menyambut baik pengumuman Pompeo.

"Tak ada perdebatan mengenai hak orang Yahudi atas tanah Israel. Saya ingin berterima kasih kepada pemerintah Trump atas dukungan kuat dan terus-menerusnya buat Israel dan komitmennya untuk meningkatkan hubungan antara rakyat di wilayah ini dan menciptakan Timur Tengah yang stabil dan makmur," kata Katz di dalam satu pernyataan.

Israel menduduki Jerusalem dan seluruh Tepi Barat Sungai Jordan setelah Perang Enam-Hari 1967 dan mulai membuat permukiman di Tepi Barat setahun kemudian.

Rakyat Palestina ingin Tepi Barat dan Jalur Gaza buat negara masa depan Palestina.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di sana tidak sah.

Baca juga: Indonesia mengecam serangan Israel terhadap warga sipil di Jalur Gaza
Baca juga: Pemukiman Yahudi serang rombongan pejabat Palestina di tepi barat
Baca juga: Palestina: semua pembangunan permukiman Israel tidak sah


Sumber: WAFA