
Ayo Miskinkan Koruptor

Terduga pelaku korupsi itu bisa saja mempengaruhi penyidik untuk meringankan sanksi hukumnya.
Jakarta (antarasulteng.com) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mendesak lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, memiskinan pelaku korupsi sehingga menimbulkan efek jera.
"Upaya pemiskinan itu bisa dilakukan dengan menjerat para terduga pelaku korupsi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indra pada diskusi "Polemik: Uang Dicuri, Uang Dicuci" yang diselenggarakan sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan Hakim Asep Iwan dan Aktivis ICW Tama S Langkun.
Menurut Indra, UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU sangat penting untuk menjerat terduga pelaku korupsi atas dugaan korupsi yang dilakukan sebelumnya.
"Jika KPK, Kejaksaan, dan Polri, hanya menjerat dugaan korupsi yang dilakukan saat ini saja maka tidak memberi efek jera," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan, seseorang yang melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah, jika tidak disita hartanya dan tidak dimiskinkan, maka tidak akan memberikan efek jera dan justru akan memberikan preseden bahwa sanksi korupsi itu ringan.
Bahkan, jika terduga pelaku korupsi tersebut pejabat, menurut dia, bisa jadi tidak pernah tidur di penjara karena memiliki kekuasaan dan instrumen dengan uangnya.
"Terduga pelaku korupsi itu bisa saja mempengaruhi penyidik untuk meringankan sanksi hukumnya," katanya.
Pewarta : Riza Harahap
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
