Berkas tersangka korupsi Rp29,3 miliar di Bangkep telah P21

id Polda Sulteng, polisi, penanganan korupsi, BPKAD Bangkep, koruptor, Sulawesi Tengah, bangkep

Berkas tersangka korupsi Rp29,3 miliar di Bangkep telah P21

Penyidik Polda Sulawesi Tengah menyerahkan berkas tersangka korupsi Rp29,3 miliar lebih pengelolaan keuangan daerah oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis (1/2/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengatakan berkas tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah senilai Rp29,3 miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

"Berkas sudah lengkap dan penyerahan dilakukan pada Kamis (1/2) ke Kejati Sulteng," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan bersama rekannya Z dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagaimana dalam berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma,” ujarnya.
Ia mengemukakan, tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara Rp29,3 miliar lebih.
AT selaku Kepala BPKAD Banggai Kepulauan sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah dengan modus membuat surat perintah pencairan dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D.
“AT tidak sendiri dalam kasus ini, karena ia juga dibantu oleh Z Direktur CV.UL,” kata dia menerangkan.
Dalam kasus tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.