
Seragam Polisi Adalah Hukum

Masyarakat menginginkan seragam polisi selalu berpatroli mengamankan wilayahnya dan selalu hadir ketika terjadi kejadian tindak pidana karena seragam polisi membuat mereka merasa terlindungi dan terayomi keberadaannya ".
Ada pepatah Jawa mengatakan ajining rogo ono ing busono" yang mengandung arti bahwa nilai kepribadian seseorang berada pada baju/busana yang dikenakannya.
Begitu pula masyarakat yang melihat sosok hukum dan kepribadian polisi saat yang berseragam baik saat bertugas maupun tidak saat bertugas dalam bermasyarakat.
Seragam polisi yang dikenakan akan berdampak terhadap penilaian perilaku. Di balik seragam polisi terdapat kekuatan nilai hukum yang ada dan menjadi ciri kepribadian yang mengenakannya.
Seragam polisi yang dipakai seseorang adalah simbol hukum yang berjalan dan bisa dilihat dari aktifitas kesehariannya tanpa terlalu dipengaruhi oleh tempat dimana pemakai seragam polisi itu berada baik di jalan raya, terminal, gang sempit, pasar, perkampungan, perkotaan, diskotik, lokalisasi pelacuran dan tempat-tempat perjudian sekalipun.
Keberadaan seragam polisi membuat masyarakat patuh karena ketidakpatuhannya akan menimbulkan sanksi terhadapnya, minimal "kena tilangpak?...."
Bagaimana persepsi masyarakat terhadap hukum?.
Hukum akan dianggap tegas ketika masyarakat melihat seseorang berseragam polisi bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan ketegasan dalam mengatur arus lalu lintas di perempatan jalan.
Hukum dianggap objektif ketika masyarakat melihat kejujuran dan objektifitas dalam rekruitmen anggota Polri .
Hukum dianggap berimbang ketika masyarakat melihat pemberian "punishment" (hukuman) dan reward (penghargaan) bagi masyarakat serta anggota polisi yang berprestasi dalam pengabdiannya.
Hukum dianggap berwibawa ketika masyarakat melihat dari cara berseragam yang dikenakan seseorang, apakah terlihat rapi, necis dan serasi dengan pemakainya.
Namun akan sangat berbeda ketika masyarakat yang melintas di perempatan Jalan Samratulangi atau perempatan SDN 3 melihat seseorang berseragam polisi pada saat jam sibuk pulang sekolah justru terlihat bercengkerama di pos polisi dengan teman wanitanya atau sambil memainkan HP terbarunya.
Kira-kira apa yang ada dalam benak fikiran masyarakat?
Hukum begitu arogan, sombong, cuek dan kumal ketika masyarakat melihat sekelompok orang yang menggunakan baju seragam polisi tampil seadanya, tidak rapi dan kumal dengan kancing dada terbuka dan lengan baju yang digulung setengah lengan, naik truk polisi atau mobil patrol atau naik
sepeda motor, ngebut di jalan raya, melanggar rambu rambu lalu lintas dan membahayakan pemakai jalan lainnya.
Hukum juga dianggap peragu ketika seorang berseragam polisi ragu-ragu mengatur arus lalu lintas dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan di jalan raya sehingga yang tampak justru kemacetan dan keruwetan di jalan, bukan kelancaran seperti yang di harapkannya.
Apa yang menjadi keinginan masyarakat adalah orang berseragam polisi selalu bertindak humanis, tidak beringas, tidak menggunakan tindakan berlebihan ketika melaksanakan pengamanan unjuk rasa atau
perkelahian antarkampung yang begitu marak di wilayah Sulawesi Tengah.
Masyarakat menginginkan seragam polisi selalu berpatroli mengamankan wilayahnya dan selalu hadir ketika terjadi kejadian tindak pidana karena seragam polisi membuat mereka merasa terlindungi dan terayomi keberadaannya.
Sebaliknya, saat kejadian perkara, ketiadaan seragam polisi atau keterlambatan kehadiran seragam polisi akan menimbulkan kesan di mata masyarakat bahwa hukum tidak bertanggung jawab, tidak berwibawa dan lambat sehingga justru ungkapan kekecewaan, umpatan dan cacian yang kita dengar dari masyarakat.
Uraian di atas merupakan salah satu gambaran betapa masyarakat umum melihat seragam polisi di lapangan lebih dari sekedar hukum yang ada.
Seragam itu adalah sebuah hukum yang hidup dan bergerak. Ada kekuatan yang terkandung dibalik Seragam Polisi. Kekuatan seragam polisi tersebut telah membuat masyarakat mematuhi hukum, merasakan perlindungan, pengayoman dan keberpihakan terhadap masyarakat walaupun belum tentu dapat memastikan apakah itu polisi sungguhan atau polisi gadungan
Marilah kita tengok bagaimana masyarakat menilai hukum dari seragam polisi dari Prof. D.J. Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa, "man on the street" (orang kebanyakan/awam) melihat adanya hukum secara kasat mata melalui keberadaan institusi-institusi penegakan hukum seperti polisi, hakim, jaksa dan pengacara serta gedung-gedung pengadilan, kantor kejaksaan serta kantor-kantor polisi dan berbagai bentuk plang rambu atau lampu pengatur lalu lintas.
Seragam polisi adalah hukum demikian dikatakan oleh Satjipto Rahardo (Polisi Sipil, 2003). Hukum yang terkandung dalam seragam polisi itulah yang membedakan polisi dengan CiU (Civilian in uniform) yang lain, yaitu jaksa, satpam dan lainnya.
Seorang Jaksa, meskipun dia menggunakan seragamnya namun apa yang dilakukannya tidak akan melambangkan hukum sedang dijalankan. Hakim dan jaksa menjalankan hukum dengan menggunakan
pakaian khusus yang disebut toga, dan itu pun hanya digunakan pada saat melakukan persidangan di ruang pengadilan sehingga kekuatan hukum yang berada dibalik seragamnya akan sirna tatkala dia tidak sedang berada di tempat tugasnya.
Jadi secara lebih khusus untuk Polri, bagi seorang anggota berseragam polisi yang bertugas di jalanan maupun sedang tidak dalam bertugas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, merupakan hukum yang lebih nyata dilihat dan dirasakan oleh "man on the street".
Sebagai bahan renungan mari kita melihat dan bertanya kepada diri kita apakah masyarakat akan mendapatkan rasa aman, terayomi, terlayani dan mendapatkan gambaran sosok hukum yang jelas, objektif, humanis, jujur, peduli dan tegas dari seragam polisi yang dikenakan seseorang baik di jalan raya, gang sempit, pasar, perkampungan bahkan tempat tempat dugem diskotik, pelacuran maupun tempat perjudian?
Hanya diri kitalah yang dapat menjawabnya..
SELAMAT HUT BHAYANGKARA YANG KE-66 , 1 Juli 2012. Semoga Polri Tetap Jaya dan Tetap di Hati Masyarakat..Amin.
Penulis adalah Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah
Pewarta : Kompol M. Iqbal Alqudusy, SH. SIK
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
