Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Hartawi (kedua kiri) memeriksa barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/5/2022). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti dari 138 perkara narkotika diantaranya berupa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram, tembakau gorila, tembakau goya dan ganja serta barang bukti dari 11 perkara pidana umumnya lainnya diantaranya senjata tajam, sejumlah perangkat elektronik, obat dan kosmetik berbagai merek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ANTARA/Mohamad Hamzah.