Tersangka Penganiayaan
- 09 January 2014 12:13 WIB, 2014
Polisi memperlihatkan delapan tersangka penganiayaan di Desa Labuan Salubomba, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Minggu (5/1). Akibat perbuatan ke delapan pelaku, warga di Dusun I dan II desa tersebut bentrok. Mereka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun kurungan penjara. (FOTO ANTARASulteng/M Taufan SP Bustan/14)