Baliho berisi larangan pemanfaatan lokasi bekas bencana alam terpasang di sekitar lokasi bekas gempa dan pencairan tanah atau likuifaksi di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/12/2018). Pemerintah Kota Palu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lokasi terdampak tsunami, likuifaksi dan lempengan besar atau patahan aktif sesar Palu-Koro baik untuk hunian maupun usaha sambil menunggu adanya hasil kajian geologi dari Bappenas, Badan Geologi Kementerian ESDM dan BMKG.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.