IPW: 33 Pejabat Polri Terima Uang Sitorus
Minggu, 15 September 2013 15:37 WIB
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane (antaranews)
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyatakan sebanyak 33 pejabat Polri diduga menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus yang dikenal dengan rekening gendutnya.
Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palu, Minggu, mengatakan bahwa puluhan pejabat Polri itu hingga saat ini belum diperiksa terkait dengan aliran dana ilegal tersebut, hanya Labora Sitorus yang dimintai keterangan.
Padahal, kata dia, pada tanggal 20 Mei 2013, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menegaskan bahwa siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Polda Papua bisa dikenai sanksi pidana.
"Ternyata, janji Sutarman hanya isapan jempol belaka. Pejabat yang diduga menerima dana itu hingga kini masih tidur nyenyak," katanya.
Setelah lima bulan kasus itu mencuat, menurut dia, tidak ada tanda-tanda bahwa 33 pejabat Polri diduga menerima dana dari Labora akan diperiksa sehingga komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus itu dipertanyakan.
Data yang diperoleh IPW, mulai dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Aiptu Labora Sitorus memberi setoran kepada 33 pejabat Polri, mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, pejabat propam, direktur di Polda Papua, ajudan kapolda, Kapolda Papua, hingga pejabat di Mabes Polri.
Total uang Labora yang mengalir kepada para pejabat Polri selama 15 bulan itu mencapai Rp10,9 miliar. Uang tersebut diberikan dengan dua cara, yakni melalui transfer bank dan secara tunai.
Oleh karena itu, IPW mendesak Mabes Polri bersikap konsisten untuk memproses siapa saja yang menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus.(skd)
Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palu, Minggu, mengatakan bahwa puluhan pejabat Polri itu hingga saat ini belum diperiksa terkait dengan aliran dana ilegal tersebut, hanya Labora Sitorus yang dimintai keterangan.
Padahal, kata dia, pada tanggal 20 Mei 2013, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menegaskan bahwa siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Polda Papua bisa dikenai sanksi pidana.
"Ternyata, janji Sutarman hanya isapan jempol belaka. Pejabat yang diduga menerima dana itu hingga kini masih tidur nyenyak," katanya.
Setelah lima bulan kasus itu mencuat, menurut dia, tidak ada tanda-tanda bahwa 33 pejabat Polri diduga menerima dana dari Labora akan diperiksa sehingga komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus itu dipertanyakan.
Data yang diperoleh IPW, mulai dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Aiptu Labora Sitorus memberi setoran kepada 33 pejabat Polri, mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, pejabat propam, direktur di Polda Papua, ajudan kapolda, Kapolda Papua, hingga pejabat di Mabes Polri.
Total uang Labora yang mengalir kepada para pejabat Polri selama 15 bulan itu mencapai Rp10,9 miliar. Uang tersebut diberikan dengan dua cara, yakni melalui transfer bank dan secara tunai.
Oleh karena itu, IPW mendesak Mabes Polri bersikap konsisten untuk memproses siapa saja yang menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus.(skd)
Pewarta : Riski Maruto
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
IPW apresiasi Kapolri soal bongkar persekongkolan lindungi Djoko Tjandra
18 July 2020 12:03 WIB, 2020
IPW apresiasi kerja sama KPK-Polri dalam penangkapan buronan kasus korupsi Nurhadi
04 June 2020 5:22 WIB, 2020
Neta: Pelapor Budianto Tahapary soal tuduhan polisi peras hendak celakakan IPW
17 January 2020 7:44 WIB, 2020