Poso (ANTARA) - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor: 443.1/7978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 perihal pelayanan administrasi kependudukan dan pencegahan virus corona (COVID) dan Surat Edaran Bupati Poso Nomor: 800/0276/BKSDM.PSO/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang pencegahan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Poso menerbitkan Surat Edaran Nomor 043/0816/DUKCAPIL/2020.
Dalam SE tersebut menyebutkan antara lain bahwa pelaksanaan perekaman KTP-El secara langsung melalui kontak fisik untuk saat ini ditunda/tidak dilaksanakan sampai pada batas waktu yang belum ditentukan dan perubahan pola kerja pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan tidak lagi dilakukan secara langsung antara petugas pelayanan dan pemohon/masyarakat seperti yang selama ini dilaksanakan.
Selain itu, dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), pencetakan KTP-EL, akte kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan pindah datang penduduk akan dikirim secara online melalui kontak Whatsapp petugas pelayanan.
Adapun untuk loket dengan jenis pelayanan seperti KK, Pindah Datang Penduduk, KIA, Akte Kelahiran, Akta Kematian dan Perkawinan akan dilayani pada nomor pelayanan 085341282465 ; 085341282467 ; dan 085341282468. Untuk pelayanan pencetakan KTP-EL dan konsolidasi NIK dapat dihubungi pada nomor 085341282461 ; pelayanan masalah data dan dokumen kependudukan pada nomor 085341282471 ; dan pelayanan pengambilan dokumen yang telah selesai diproses dapat dihubungi pada nomor 085341282481.
Untuk memaksimalkan pelayanan Adminduk terhadap masyarakat, Pemda Poso juga menyediakan layanan yang dapat dilakukan melalui media pendaftaran daring/online melalui alamat web https://bit.ly/dukcapilposo yang dapat diakses melalui browser google chrome atau Mozilla melalui smartphone maupun computer atau laptop.
Pelayanan jam kerja yang diberlakukan bagi petugas dan operator selama masa tanggap darurat penanggulangan COVID-19 adalah Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 – 13.00 Wita dan Hari Jumat mulai pukul 08.00 – 11.00 Wita.
Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu yang dihubungi via telepon mengatakan Pemerintah Kabupaten Poso dalam upaya mengefektifkan social distancing dan PSBB sesuai instruksi pemerintah pusat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah-daerah.
"Agar masyarakat juga dapat menghindari kontak fisik dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sehingga kami pemerintah daerah ini mengupayakan pelayanan yang juga dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing,” ujar Darmin.
Ia menambahkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan walaupun dengan cara seperti ini, juga diupayakan diberikan sebaik mungkin mengingat situasi dan kondisi yang tengah dihadapi saat ini.
“Sebagai institusi yang melakukan pelayanan publik seperti Dinas Dukcapil ini, saya lebih menekankan agar mereka dapat selalu bertransformasi serta selalu dapat beradaptasi sesuai kebutuhan masyarakat yang tentunya menginginkan pelayanan yang mudah dan juga cepat tanpa melanggar aturan yang sudah ada” ucap Darmin.
Darmin berharap pelayanan Adminduk online ini dapat semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Poso dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah sehubungan dengan kondisi yang dihadapi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Poso.
"Selama ini, pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai inovasi pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan kebutuhan dengan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga bagi kami, pemerintah daerah yang terus melakukan pembenahan di segala sektor pelayanan dan pembangunan, tentunya sudah menjadi hal yang mutlak agar dapat mengikuti perkembangan yang ada dan salah satunya dengan system pelayanan kependudukan secara online atau daring ini” ujar Darmin.
Bupati Poso mengatakan dalam perjalanan sesuai keberadaan kondisi dunia pada khususnya bangsa Indonesia saat ini, diupayakan pelayanan terhadap masyarakat tetap terus berjalan dengan mengikuti aturan atau regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat secara berjenjang tanpa adanya interaksi atau kontak langsung untuk menghindari potensi penyebaran virus tersebut. (GP)
Sekretaris Kabupaten Poso, Yan Edward Guluda, SH, MH. (Foto Humas Pemkab Poso)
Senin, 13 April 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Poso menyelenggarakan video conference dalam rangka Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forum OPD) 2020 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Poso, Yan Edward Guluda, SH, MH. Di tengah situasi pencegahan penyebaran COVID-19 dengan berbagai aturan yang ada dimulai dari sosial distancing sampai pada penerapan PSBB, Pemda Poso pun tak menjadikan itu sebagai alasan untuk tidak menunaikan tugas dalam melakukan sejumlah pelayanan serta menunaikan kewajiban dalam roda pemerintahan.
Forum yang selanjutnya disebut dengan Forum Renja-OPD ini merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya pada Musrenbang Tingkat Kecamatan untuk kemudian disempurnakan rancangan kebijakannya dalam penyusunan Renja. Forum yang biasa digelar di Aula Bappelitbangda dengan menghadirkan sejumlah OPD atau Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemda Poso ini pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni melalui video conference dikarenakan adanya aturan pembatasan kontak secara fisik akibat COVID-19.
Dalam sambutannnya Sekda Yan, mengharapkan dengan metode videoconference pada Forum OPD Kabupaten Poso Tahun 2020 ini, substansi pembahasan Forum OPD tidak menjadi berkurang. Oleh karena itu, Ia mengharapkan nantinya keterlibatan semua OPD, DPRD, dan seluruh kecamatan berserta perwakilan masyarakat dapat mendukung terlaksannya Forum OPD yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat Musrembang RKPD Kabupaten.
Forum OPD melalui Vidio conference ini dijadwalkan berlangsung selama 5 hari yang akan berakhir pada hari jumat tanggal 17 April 2020 dimana maksud pelaksanaan Forum ini sebagai perwujudan dari pendekatan Pemerintah Daerah kepada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang telah disaring dari musrenbang tingkat kecamatan dengan system perencanaan bawah – atas (bottom – up planning).
Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu
Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu yang dimintai keterangannya terkait dengan kegiatan tersebut menegaskan bahwa roda pemerintahan akan tetap terus berjalan, “Dan sesuai dengan apa yang telah saya tekankan kepada seluruh jajaran yang ada bahwasanya Pemda harus mampu beradaptasi serta menyesuaikan diri dengan situasi yang ada saat ini, dimana adanya batasan-batasan pertemuan maupun aturan social distancing dalam pencegahan COVID-19 ini tidaklah menjadi alasan bagi kami untuk tidak menjalankan roda pemerintahan” ujar Bupati Darmin. (GP)
Dalam SE tersebut menyebutkan antara lain bahwa pelaksanaan perekaman KTP-El secara langsung melalui kontak fisik untuk saat ini ditunda/tidak dilaksanakan sampai pada batas waktu yang belum ditentukan dan perubahan pola kerja pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan tidak lagi dilakukan secara langsung antara petugas pelayanan dan pemohon/masyarakat seperti yang selama ini dilaksanakan.
Selain itu, dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), pencetakan KTP-EL, akte kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan pindah datang penduduk akan dikirim secara online melalui kontak Whatsapp petugas pelayanan.
Adapun untuk loket dengan jenis pelayanan seperti KK, Pindah Datang Penduduk, KIA, Akte Kelahiran, Akta Kematian dan Perkawinan akan dilayani pada nomor pelayanan 085341282465 ; 085341282467 ; dan 085341282468. Untuk pelayanan pencetakan KTP-EL dan konsolidasi NIK dapat dihubungi pada nomor 085341282461 ; pelayanan masalah data dan dokumen kependudukan pada nomor 085341282471 ; dan pelayanan pengambilan dokumen yang telah selesai diproses dapat dihubungi pada nomor 085341282481.
Untuk memaksimalkan pelayanan Adminduk terhadap masyarakat, Pemda Poso juga menyediakan layanan yang dapat dilakukan melalui media pendaftaran daring/online melalui alamat web https://bit.ly/dukcapilposo yang dapat diakses melalui browser google chrome atau Mozilla melalui smartphone maupun computer atau laptop.
Pelayanan jam kerja yang diberlakukan bagi petugas dan operator selama masa tanggap darurat penanggulangan COVID-19 adalah Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 – 13.00 Wita dan Hari Jumat mulai pukul 08.00 – 11.00 Wita.
Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu yang dihubungi via telepon mengatakan Pemerintah Kabupaten Poso dalam upaya mengefektifkan social distancing dan PSBB sesuai instruksi pemerintah pusat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah-daerah.
"Agar masyarakat juga dapat menghindari kontak fisik dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sehingga kami pemerintah daerah ini mengupayakan pelayanan yang juga dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing,” ujar Darmin.
Ia menambahkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan walaupun dengan cara seperti ini, juga diupayakan diberikan sebaik mungkin mengingat situasi dan kondisi yang tengah dihadapi saat ini.
“Sebagai institusi yang melakukan pelayanan publik seperti Dinas Dukcapil ini, saya lebih menekankan agar mereka dapat selalu bertransformasi serta selalu dapat beradaptasi sesuai kebutuhan masyarakat yang tentunya menginginkan pelayanan yang mudah dan juga cepat tanpa melanggar aturan yang sudah ada” ucap Darmin.
Darmin berharap pelayanan Adminduk online ini dapat semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Poso dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah sehubungan dengan kondisi yang dihadapi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Poso.
"Selama ini, pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai inovasi pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan kebutuhan dengan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga bagi kami, pemerintah daerah yang terus melakukan pembenahan di segala sektor pelayanan dan pembangunan, tentunya sudah menjadi hal yang mutlak agar dapat mengikuti perkembangan yang ada dan salah satunya dengan system pelayanan kependudukan secara online atau daring ini” ujar Darmin.
Bupati Poso mengatakan dalam perjalanan sesuai keberadaan kondisi dunia pada khususnya bangsa Indonesia saat ini, diupayakan pelayanan terhadap masyarakat tetap terus berjalan dengan mengikuti aturan atau regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat secara berjenjang tanpa adanya interaksi atau kontak langsung untuk menghindari potensi penyebaran virus tersebut. (GP)
Forum yang selanjutnya disebut dengan Forum Renja-OPD ini merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya pada Musrenbang Tingkat Kecamatan untuk kemudian disempurnakan rancangan kebijakannya dalam penyusunan Renja. Forum yang biasa digelar di Aula Bappelitbangda dengan menghadirkan sejumlah OPD atau Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemda Poso ini pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni melalui video conference dikarenakan adanya aturan pembatasan kontak secara fisik akibat COVID-19.
Dalam sambutannnya Sekda Yan, mengharapkan dengan metode videoconference pada Forum OPD Kabupaten Poso Tahun 2020 ini, substansi pembahasan Forum OPD tidak menjadi berkurang. Oleh karena itu, Ia mengharapkan nantinya keterlibatan semua OPD, DPRD, dan seluruh kecamatan berserta perwakilan masyarakat dapat mendukung terlaksannya Forum OPD yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat Musrembang RKPD Kabupaten.
Forum OPD melalui Vidio conference ini dijadwalkan berlangsung selama 5 hari yang akan berakhir pada hari jumat tanggal 17 April 2020 dimana maksud pelaksanaan Forum ini sebagai perwujudan dari pendekatan Pemerintah Daerah kepada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang telah disaring dari musrenbang tingkat kecamatan dengan system perencanaan bawah – atas (bottom – up planning).
Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu yang dimintai keterangannya terkait dengan kegiatan tersebut menegaskan bahwa roda pemerintahan akan tetap terus berjalan, “Dan sesuai dengan apa yang telah saya tekankan kepada seluruh jajaran yang ada bahwasanya Pemda harus mampu beradaptasi serta menyesuaikan diri dengan situasi yang ada saat ini, dimana adanya batasan-batasan pertemuan maupun aturan social distancing dalam pencegahan COVID-19 ini tidaklah menjadi alasan bagi kami untuk tidak menjalankan roda pemerintahan” ujar Bupati Darmin. (GP)