Palu - PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Kota Palu atas nama Gerald Orlando Sutopo.
Santunan sebesar Rp25 juta itu diserahkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng Budi Irawan kepada ahli waris korban Heru Sutopo di rumah duka Jalan Pemancar RRI Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Utara, Rabu.
Santunan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung melalui rekening BRI atas nama ahli waris.
Budi menyatakan turut belasungkawa kepada keluarga korban, dan berharap tetap sabar dan tabah menghadapi cobaan berat dari Tuhan.
Menurut dia, hidup dan mati manusia sudah ditentukan Tuhan Yang Mahakuasa. Setiap orang pasti akan meninggal. Hanya saja cara dan waktunya semua sudah diatur oleh Yang Mahakuasa.
Pemerintah melalui Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan memberikan jaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Semua korban yang terjamin oleh UU No. 34/1964 itu dipastikan mendapat hak berupa dana santunan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, katanya menegaskan.
Sementara itu, lanjut dia, korban yang mengalami cacat seumur hidup memperoleh santunan Rp25 juta, sedangkan yang menderita luka-luka maksimal sebesar Rp10 juta.
Ia berharap santunan itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang berdukacita.
Kasat Lantas Polres Palu AKP Doni Prakoso menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha untuk menangkap pelaku yang menabrak korban. Pelakunya sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap.
"Serahkan semua kasus ini kepada kami," kata Doni.
Korban Gerald Orlando Sutopo adalah siswa kelas III SMP GPID Palu. Sebelum mengalami musibah tersebut, korban semula akan menjemput adiknya.
Saat sepeda motor yang dikendarai korban melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Kantor Harian Umum Radar Sulteng, tiba-tiba ditabrak oleh sebuah truk yang datang dari arah berlawanan pada hari Senin (11/6) sekitar pukul 13.00 WITA.
Sopir truk yang menabrak korban langsung melarikan diri dan hingga kini belum diketahui.
Korban saat itu langsung dilarikan ke RSU Undata Palu. Namun, jiwanya tidak tertolong.
Heru Sutopo, orang tua korban, hanya berharap polisi cepat menangkap pelaku untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Beberapa waktu lalu, PT Jasa Raharja Sulteng juga telah membayarkan santunan kepada empat penumpang bus angkutan umum perdesaan yang mengalami kecelakaan di Kecamatan Banawa Selatan pada tanggal 28 Mei 2012.
Saat itu bus penumpang DN 1843 AL itu mengangkut 15 penumpang dan empat di antaranya meninggal dunia. Keempat korban meninggal dunia dan telah mendapatkan santunan sebesar masing-masing Rp25 juta itu adalah M. Yusuf (2), M. Rafli (4), Rosalina (30), dan Made Rati (60).
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka, seluruhnya tetap dijamin mendapat santunan setelah selesai menjalani perawatan.
Total dana santunan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja di Sulteng selama Januari--Mei 2012 sebesar Rp6,454 miliar. (BK03)
Santunan sebesar Rp25 juta itu diserahkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng Budi Irawan kepada ahli waris korban Heru Sutopo di rumah duka Jalan Pemancar RRI Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Utara, Rabu.
Santunan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung melalui rekening BRI atas nama ahli waris.
Budi menyatakan turut belasungkawa kepada keluarga korban, dan berharap tetap sabar dan tabah menghadapi cobaan berat dari Tuhan.
Menurut dia, hidup dan mati manusia sudah ditentukan Tuhan Yang Mahakuasa. Setiap orang pasti akan meninggal. Hanya saja cara dan waktunya semua sudah diatur oleh Yang Mahakuasa.
Pemerintah melalui Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan memberikan jaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Semua korban yang terjamin oleh UU No. 34/1964 itu dipastikan mendapat hak berupa dana santunan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, katanya menegaskan.
Sementara itu, lanjut dia, korban yang mengalami cacat seumur hidup memperoleh santunan Rp25 juta, sedangkan yang menderita luka-luka maksimal sebesar Rp10 juta.
Ia berharap santunan itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang berdukacita.
Kasat Lantas Polres Palu AKP Doni Prakoso menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha untuk menangkap pelaku yang menabrak korban. Pelakunya sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap.
"Serahkan semua kasus ini kepada kami," kata Doni.
Korban Gerald Orlando Sutopo adalah siswa kelas III SMP GPID Palu. Sebelum mengalami musibah tersebut, korban semula akan menjemput adiknya.
Saat sepeda motor yang dikendarai korban melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Kantor Harian Umum Radar Sulteng, tiba-tiba ditabrak oleh sebuah truk yang datang dari arah berlawanan pada hari Senin (11/6) sekitar pukul 13.00 WITA.
Sopir truk yang menabrak korban langsung melarikan diri dan hingga kini belum diketahui.
Korban saat itu langsung dilarikan ke RSU Undata Palu. Namun, jiwanya tidak tertolong.
Heru Sutopo, orang tua korban, hanya berharap polisi cepat menangkap pelaku untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Beberapa waktu lalu, PT Jasa Raharja Sulteng juga telah membayarkan santunan kepada empat penumpang bus angkutan umum perdesaan yang mengalami kecelakaan di Kecamatan Banawa Selatan pada tanggal 28 Mei 2012.
Saat itu bus penumpang DN 1843 AL itu mengangkut 15 penumpang dan empat di antaranya meninggal dunia. Keempat korban meninggal dunia dan telah mendapatkan santunan sebesar masing-masing Rp25 juta itu adalah M. Yusuf (2), M. Rafli (4), Rosalina (30), dan Made Rati (60).
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka, seluruhnya tetap dijamin mendapat santunan setelah selesai menjalani perawatan.
Total dana santunan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja di Sulteng selama Januari--Mei 2012 sebesar Rp6,454 miliar. (BK03)