Jasa Raharja Cabang Sulteng salurkan Rp21,5 miliar santunan kecelakaan

id Jasa Raharja, santunan kecelakaan, lakalantas, Sulteng, putu Erick, kota Palu,RS,Rumah Sakit,Lakalantas,Santunan,JR

Jasa Raharja Cabang Sulteng salurkan Rp21,5 miliar santunan kecelakaan

Kepala cabang Jasa Raharja Sulawesi Tengah Putu Agus Erick saat memberikan keterangan terkait layanan santunan kecelakaan lalu lintas. ANTARA/Rangga Musabar.

Palu (ANTARA) -

PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah mencatat telah menyalurkan sebesar Rp21,5 miliar santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun 2024 di provinsi tersebut.
“Jumlah itu klaim santunan turun sekitar tiga persen dari tahun lalu, akan tetapi tidak mengurangi fatalitas," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng Putu Agus Erick di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas pembayaran santunan meninggal dunia sebesar Rp13,6 miliar serta santunan korban luka-luka senilai Rp7,9 miliar.
Jasa Raharja juga telah melakukan kerja sama dengan sejumlah mitra kerja, terkait peningkatan pelayanan santunan korban laka lantas.
"Kami telah melalukan kerja sama dengan seluruh rumah sakit di Sulawesi Tengah yang sudah tercatat di Dinas Kesehatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja juga bertugas mengedukasi masyarakat mengenai literasi berkendara, sebagai upaya pencegahan guna meminimalisasi risiko kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban.
Sasaran kegiatan sosialisasi yakni komunitas otomotif, pelajar/remaja dan masyarakat umum lainnya mengenai pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas.
Selain itu melaksanakan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) guna meningkatkan disiplin berlalulintas di lingkungan pendidikan, terutama kepada usia produktif seperti pelajar dan mahasiswa.
"Jasa Raharja terus konsisten untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan, dengan terlibat langsung dalam Forum Keselamatan Lalu lintas. Dari data yang kami miliki, korban kecelakaan lalu lintas didominasi usia 15-24 tahun, atau kategori pelajar dan mahasiswa," tutur Putu.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 1964 dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 1964, bahwa santunan ini merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan penumpang alat angkutan umum.