Akil Ingin Diperiksa Secara Terbuka

Jumat, 25 Oktober 2013 14:59 WIB

Jakarta (antarasulteng.com) - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar bukan menolak memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, melainkan ingin itu dilakukan secara terbuka.

"Supaya tidak keliru ya, Akil tidak menolak. Dia menolak kalau (pemeriksaan) tertutup, kalau terbuka mau," kata Otto usai menemui Akil di rumah tahanan KPK di Jakarta, Jumat.

Menurut Akil, seperti disampaikan Otto, berdasarkan aturan hukum seharusnya sudah tidak bisa diperiksa Majelis Kehormatan MK karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sudah mengundurkan diri berarti kan bukan lagi kewenangan dan juga sudah tidak ada lagi urgensinya. Namun karena sudah terlanjur ada pemeriksaan Majelis Kehormatan MK secara terbuka maka Akil bersedia diperiksa asal terbuka, ternyata majelis tidak mau terbuka karena katanya KPK tidak mau," ungkap Otto.

Akil juga enggan diperiksa apabila ada penyidik KPK yang turut mendampinginya dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan MK.

"Karena pemeriksaan mana pun harus bebas tidak boleh ada tekanan apa pun. Sebab kalau ada penyidik berarti memberikan situasi tidak nyaman terhadap Akil sedangkan ini mengenai kasus etik," jelas Otto.

Akil juga mengkhawatirkan Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono bersikap tidak independen karena Harjono masih berstatus hakim konstitusi di MK.

"Dia (Harjono) kan masih hakim konstitusi yang berpotensi juga menjadi masalah dalam persoalan ini, mudah-mudahan tidak, tetapi kan kabar-kabarnya oleh KPK mau periksa hakim konstitusi, berarti kan secara psikologis itu akan mempengaruhi independensi dia dalam menangani perkara ini," kata Otto.

Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Harjono serta tiga anggotanya Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Koprupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Selanjutnya pada 10.45 WIB, majelis kehormatan MK langsung mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Akil dibatalkan karena Akil menolak.

Pewarta : Monalisa
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025

Terkait

KPK panggil mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi Beni Saputra

1 menit lalu

KPK ungkap tersangka TAR kabur saat OTT

20 December 2025 7:38 Wib

Bupati Bekasi diduga rutin minta uang proyek sejak Desember 2024

20 December 2025 7:36 Wib

KPK duga Bupati Bekasi Ade Kuswara terima uang hingga Rp14,2 miliar

20 December 2025 7:34 Wib

18 Desember 2025 jadi hari KPK OTT empat daerah dan tangkap 25 orang

19 December 2025 10:41 Wib
Terpopuler

Media Belanda sebut Jordi Cruyff sepakat jadi direktur teknik Ajax

Humaniora - 4 jam lalu

Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

Lintas Jagad - 24 December 2025 10:15 Wib

Gol Archie Gray menangkan Tottenham Hotspur 1-0 atas Crystal Palace

Humaniora - 4 jam lalu

Menjaga upah, menjaga martabat

Artikel - 24 December 2025 10:19 Wib

Menjaga keberlanjutan swasembada beras 2025