Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu menerapkan denda sebesar Rp50 juta bagi masyarakat yang membangun, termasuk rumah tinggal, tanpa memiliki izin membangun bangunan (IMB) yang dikeluarkan instansi berwenang setempat.
"Bisa juga hukuman kurungan penjara enam bulan," kata Kabid Bangunan Gedung dan Lingkungan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Pemkot Palu Risman, Selasa.
Di hadapan ratusan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) se Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga, Risman mengatakan sanksi itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang IMB serta Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang RTRW.
Mengingat adanya sanksi tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk mengurus IMB sebelum membangun.
Begitu pula dengan warga yang sudah membangun, tetapi belum sempat mengurus IMB. "Silahkan mengurus dan tidak sulit," katanya.
Menurut dia, sebenarnya pengurus IMB sangat mudah asalkan semua persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi.
Sejumlah persyaratan mengurus IMB, antara lain harus ada bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akte jual-beli dan persetujuan tetangga di kiri,kanan, depan dan belakang.
"Formulir untuk pengurusan IMB dapat diperoleh di Kantor Badan Perizinan Terpadu setempat," katanya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa orang lain karena bisa saja merugikan diri sendiri.
"Ya kalau menggunakan jasa pihak ketiga, tentu biayanya bisa membengkak dari yang semestinya dan Dinas Penataan Ruang dan Lingkungan tidak bertanggungjawab segala yang diakibatkannya," tegas Risman.
Selain itu, sanksi yang sama juga dapat dikenakan kepada warga yang merubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan IMB.
Ia mencontohkan IMB diberikan untuk bangunan rumag tinggal, tetapi setelah dibangun dimanfaatkan sebagai usaha penginapan.
Atau IBM ruko, tetapi setelah jadi berubah fungsi sebagai tempat sarang burung walet. "Jika itu terjadi, maka bersangkutan dipastikan melanggar dan sanksinya sudah jelas diatur dalam kedua perda tersebut," kata Risman.
Di Kota Palu, lanjutnya, masih sekitar 28 ribu lagi bangunan dan kebanyakan rumah tinggal yang belum punya IMB. "Ini sesuai dengan data pada tahun 2010," katanya.
Pada saat itu, jumlah bangunan di Kota Palu ada sekitar 70 ribu.
Dalam kurun tiga tahun terakhir ini dipastikan jumlah bangunan sudah bertambah. Khusus bangunan yang dibangun pada tiga tahun terakhir ini rata-rata sudah memiliki IMB.
Risman juga berharap RT/RW menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan perda yang mengatur tentang IMB, RTRW dan Bangunan Gedung kepada masyarakat. Karena bagaimanapun RT/RW setiap saat bisa berinteraksi dengan warga.
"Bisa juga hukuman kurungan penjara enam bulan," kata Kabid Bangunan Gedung dan Lingkungan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Pemkot Palu Risman, Selasa.
Di hadapan ratusan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) se Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga, Risman mengatakan sanksi itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang IMB serta Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang RTRW.
Mengingat adanya sanksi tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk mengurus IMB sebelum membangun.
Begitu pula dengan warga yang sudah membangun, tetapi belum sempat mengurus IMB. "Silahkan mengurus dan tidak sulit," katanya.
Menurut dia, sebenarnya pengurus IMB sangat mudah asalkan semua persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi.
Sejumlah persyaratan mengurus IMB, antara lain harus ada bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akte jual-beli dan persetujuan tetangga di kiri,kanan, depan dan belakang.
"Formulir untuk pengurusan IMB dapat diperoleh di Kantor Badan Perizinan Terpadu setempat," katanya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa orang lain karena bisa saja merugikan diri sendiri.
"Ya kalau menggunakan jasa pihak ketiga, tentu biayanya bisa membengkak dari yang semestinya dan Dinas Penataan Ruang dan Lingkungan tidak bertanggungjawab segala yang diakibatkannya," tegas Risman.
Selain itu, sanksi yang sama juga dapat dikenakan kepada warga yang merubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan IMB.
Ia mencontohkan IMB diberikan untuk bangunan rumag tinggal, tetapi setelah dibangun dimanfaatkan sebagai usaha penginapan.
Atau IBM ruko, tetapi setelah jadi berubah fungsi sebagai tempat sarang burung walet. "Jika itu terjadi, maka bersangkutan dipastikan melanggar dan sanksinya sudah jelas diatur dalam kedua perda tersebut," kata Risman.
Di Kota Palu, lanjutnya, masih sekitar 28 ribu lagi bangunan dan kebanyakan rumah tinggal yang belum punya IMB. "Ini sesuai dengan data pada tahun 2010," katanya.
Pada saat itu, jumlah bangunan di Kota Palu ada sekitar 70 ribu.
Dalam kurun tiga tahun terakhir ini dipastikan jumlah bangunan sudah bertambah. Khusus bangunan yang dibangun pada tiga tahun terakhir ini rata-rata sudah memiliki IMB.
Risman juga berharap RT/RW menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan perda yang mengatur tentang IMB, RTRW dan Bangunan Gedung kepada masyarakat. Karena bagaimanapun RT/RW setiap saat bisa berinteraksi dengan warga.