Polres Sigi minta kepala desa kerja sama sosialisasi narkoba di desa
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, meminta kepala desa untuk membantu dan memprogramkan jika ada kegiatan pertemuan di wilayahnya agar melibatkan polres setempat untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami minta setiap kepala desa bisa membantu jika ada kegiatan pertemuan agar bersurat ke Polres Sigi untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta peran orang tua juga penting guna membentengi anak-anaknya supaya tidak mudah dipengaruhi kenakalan remaja, utamanya narkoba," Kepala Polres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak.
Kapolres Sigi saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Januari-Oktober 2024 di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Senin, mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan melawan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
"Polres Sigi tentunya mengimbau semua pihak termasuk pemerintah daerah, baik tingkat kecamatan hingga desa bahkan sekolah-sekolah serta masyarakat bisa melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Reja.
Saat ini, menurut dia, cukup banyak kasus narkoba sudah ditangani Polres Sigi, namun dengan sinergi dan kerja sama semua pihak dapat mengurangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga bisa menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak muda di daerah ini.
Dia menyebutkan kasus narkoba di Sigi selama periode Januari - Oktober 2024 mencapai 41 kasus, sedangkan penyalahgunaan narkoba Januari - Desember 2023 terdapat 50 kasus.
"Dibandingkan dengan tahun lalu maka terjadi penurunan sedikit dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi kasus penyalahgunaan narkoba di Sigi, tentunya kami terus berupaya untuk memberantas peredaran arkoba di daerah ini," ujarnya.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah, kecamatan, desa dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah bisa membantu Polri memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba karena ini dapat merusak generasi muda," ujarnya.
Menurut Reja, tren saat ini sasaran penyalahgunaan narkoba sudah masuk hingga tingkat desa di Sigi.
"Tentunya ada upaya kami lakukan seperti rutin sosialisasi di setiap kegiatan di desa-desa dan sekolah-sekolah untuk memberitahukan bahaya narkoba," tuturnya.
Dia menyebutkan terdapat wilayah kecamatan terjadi kasus penyalahgunaan narkoba yaitu Kecamatan Palolo, Marawola, Dolo dan Sigi Biromaru.
Dalam kasus narkoba periode Januari - Oktober 2024 sebanyak 41 kasus dengan tersangka 49 orang terdiri dari 39 laki-laki, sembilan perempuan dan satu anak di bawah umur.
Pada pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu itu dimusnahkan sebanyak 105,6137 gram. Menurut Reja, pemusnahan barang bukti berupa sabu merupakan wujud dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sigi.
"Kami minta setiap kepala desa bisa membantu jika ada kegiatan pertemuan agar bersurat ke Polres Sigi untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta peran orang tua juga penting guna membentengi anak-anaknya supaya tidak mudah dipengaruhi kenakalan remaja, utamanya narkoba," Kepala Polres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak.
Kapolres Sigi saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Januari-Oktober 2024 di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Senin, mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan melawan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
"Polres Sigi tentunya mengimbau semua pihak termasuk pemerintah daerah, baik tingkat kecamatan hingga desa bahkan sekolah-sekolah serta masyarakat bisa melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Reja.
Saat ini, menurut dia, cukup banyak kasus narkoba sudah ditangani Polres Sigi, namun dengan sinergi dan kerja sama semua pihak dapat mengurangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga bisa menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak muda di daerah ini.
Dia menyebutkan kasus narkoba di Sigi selama periode Januari - Oktober 2024 mencapai 41 kasus, sedangkan penyalahgunaan narkoba Januari - Desember 2023 terdapat 50 kasus.
"Dibandingkan dengan tahun lalu maka terjadi penurunan sedikit dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi kasus penyalahgunaan narkoba di Sigi, tentunya kami terus berupaya untuk memberantas peredaran arkoba di daerah ini," ujarnya.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah, kecamatan, desa dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah bisa membantu Polri memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba karena ini dapat merusak generasi muda," ujarnya.
Menurut Reja, tren saat ini sasaran penyalahgunaan narkoba sudah masuk hingga tingkat desa di Sigi.
"Tentunya ada upaya kami lakukan seperti rutin sosialisasi di setiap kegiatan di desa-desa dan sekolah-sekolah untuk memberitahukan bahaya narkoba," tuturnya.
Dia menyebutkan terdapat wilayah kecamatan terjadi kasus penyalahgunaan narkoba yaitu Kecamatan Palolo, Marawola, Dolo dan Sigi Biromaru.
Dalam kasus narkoba periode Januari - Oktober 2024 sebanyak 41 kasus dengan tersangka 49 orang terdiri dari 39 laki-laki, sembilan perempuan dan satu anak di bawah umur.
Pada pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu itu dimusnahkan sebanyak 105,6137 gram. Menurut Reja, pemusnahan barang bukti berupa sabu merupakan wujud dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sigi.