Palu (ANTARA) - Kepolisian Resort Palu, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Kapolres Palu AKPB Moch Sholeh, dalam rilis di Mitra Humas Polres Palu, Selasa malam di Palu, menyebut babuk narkoba jenis sabu yang dimusnah seberat 485 gram.

Dijelasnya, pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dituangkan dalam wadah berisi air panas, lalu diaduk hingga larut dan dibuang ke kloset.

Ia mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut telah diuji  di laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dalam pemusnahan barang haram itu disaksikan oleh Kepala BNN Palu dan Kejari Palu," katanya.

Kapolres katakan, terduga tersangka dari pemilik barang haram yang dimusnahkan ini, berinisial FZ (30) diduga salah satu pengedar besar di Kota Palu.

Kapolres tegaskan, kepada pelaku diancam hukuman diatas 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika.

"Bahwa yang bersangkutan bukan hanya pengguna akan tetapi sebagai pengedar,”katanya.

Ia menambahkan, dalam penggerebekan terhadap pelaku di kampung narkoba Tatanga, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak 149 juta, yang diduga hasil dari barang haram narkoba.***

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024