Palu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti (babuk) dari perkara pidana narkoba dan umum yang telah ditangani, di halaman kantor Kejari Palu, Senin.
"Pemusnahan babuk ini meliputi 58 perkara tindak pidana, diantaranya pidana narkotika sebanyak 16 perkara, sisanya umum dan satu pidana khusus," kata Kepala Kejari Palu, Sucipto melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mohamad Ronald, SH.
Ronald katakan, babuk yang dimusnahkan tersebut seperti narkoba seberat kurang lebih 390 gram, satu karton rokok K'Mild ilegal, uang palsu senilai Rp2 juta lebih, enam senjata tajam, kunci-kunci, obeng, nota-nota dan beberapa berkas lainnya.
Ronald jelaskan, pemusnahan sejumlah babuk itu dilakukan dengan dua cara yaitu dibakar dan dipotong menggunakan mesin yang telah disediakan.
"Yang dibakar babuk narkoba, rokok palsu, uang tunai, nota-nota dan beberapa barang bukti lainnya, sedangkan barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gurinda," katanya.
Ia mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan surat perintah Kejari Palu nomor PRIN-3002/R.2.10/ENZ.2/10/2019.
Pemusnahan babuk ini dipimpin langsung Kejari Palu Sucipto, didampingi Waka Polres Palu Kompol Azis, perwakilan BNN AKP Gusti Bagus, SH, BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Palu.***
Kejari Palu musnahkan babuk perkara narkoba dan umum
Yang dibakar babuk narkoba, rokok palsu, uang tunai, nota-nota dan beberapa barang bukti lainnya, sedangkan barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gurinda