DJKI Kemenkumham dekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual
Kota Palu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mendekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya sehingga semua pelaku usaha dan ekonomi kreatif terlindungi secara hukum.
"Penguatan kekayaan intelektual kepada seluruh masyarakat di Indonesia sebenarnya sudah kita lakukan selama bertahun-tahun dan dalam tiga tahun terakhir yakni klinik kekayaan intelektual (KI) bergerak, dan untuk tahun 2024 ini diawali di Sulawesi Tengah perdananya dan diikuti oleh seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Mien Ushien di Palu, Kamis.
Dia menuturkan dengan adanya layanan klinik KI bergerak dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya kekayaan intelektual.
"Kita berharap mulai dengan adanya klinik KI bergerak ini lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dan lebih meningkatkan kesadaran dan pemahamannya akan pentingnya kekayaan intelektual," ucapnya.
Mien menambahkan, banyak manfaat didapatkan dari pendaftaran kekayaan intelektual ini yakni adanya perlindungan hukum dan manfaat ekonomi.
"Tentu beda yang sudah didaftarkan KI nya dengan yang belum karena pasti ada peningkatan dari sisi nilai ekonomi yang akan diperoleh kemudian itu juga dapat menyejahterakan tidak hanya dari penciptanya tapi juga berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi di daerah secara khusus dan perekonomian nasional tentunya," ujar Dirjen KI Mien Ushien.
Kata dia, dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual saat ini cukup mudah dapat melalui klinik KI bergerak dan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
"Jadi banyak kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual ini hanya memang masyarakat selama ini tidak secara langsung mengurusnya sendiri, sehingga mengatakan proses pendaftaran KI lama dan susah. Layanan mobile ini sudah berjalan sejak tiga tahun lalu dari 2022 dan respon serta antusiasnya cukup tinggi, itu terbukti dari meningkatnya permohonan dari tahun ke tahun semakin baik dan meningkat," tutur Mien.
Dia berharap seluruh masyarakat di 13 Kabupaten/kota di Sulawesi Tengah khususnya pelaku usaha segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Mari semua masyarakat yang ada di Sulteng untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan HKI boleh diperjualbelikan karena memang diatur dalam undang-undang yakni untuk lisensi, jadi pada intinya boleh," kata Dirjen KI.
Mien mengajak pemerintah daerah lebih masif lagi mendorong pelaku usaha di masing-masing wilayahnya untuk membantu dalam pendaftaran KI.
"Kepada pemerintah daerah untuk mendorong seluruh pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang ada di wilayahnya untuk membantu memfasilitasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual," tutur Mien.