Kemenkumham Sulteng ajak kepala daerah dukung pelaku usaha daftar HKI

id Sulawesi Tengah ,Kota Palu ,Kanwil Kemenkumham Sulteng,Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sulteng ajak kepala daerah dukung pelaku usaha daftar HKI

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar (tiga kiri) saat menandatangani komitmen dengan kepala-kepala daerah dalam pendaftaran kekayaan intelektual pelaku usaha disaksikan Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Mien Ushien. (ANTARA/ Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajak bupati/wali kota di wilayah itu untuk mendukung para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual.
 
"Kami berharap seluruh stakeholder agar mendukung kekayaan intelektual serta bisa berkontribusi dan bersinergi dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar, saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 di Palu, Kamis.
 
Dia mengemukakan salah satu dukungan pemerintah daerah dalam pendaftaran kekayaan intelektual para pelaku usaha yakni menyediakan anggaran untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pelaku usaha.
 
"Kami mendorong seluruh kepala daerah yang ada di Sulteng bisa memfasilitasi dalam APBD nya dalam hal menyediakan anggaran untuk pembayaran PNBP kepada pelaku usaha khususnya mikro dan kecil ini dari aspek penganggarannya," ucapnya. 
 
Siregar menambahkan, kegiatan klinik kekayaan intelektual kali ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk konsultasi dan pendampingan dalam hal proses pendaftaran kekayaan intelektual.
 
"Bagaimana kita bisa bangga dengan buatan Indonesia kalau buatan Indonesia itu tidak dilindungi secara hukum, tentu mereka yang membuat para konten kreator dan pelaku ekonomi itu dilindungi hak hukumnya dengan pendaftaran HKI tersebut, sehingga dengan adanya HKI dapat meningkatkan skala ekonomi, karena suatu produk ada brand dan jika mereknya sudah semakin dikenal masyarakat maka yang diuntungkan bukan hanya produsen tapi masyarakat sekitarnya sebab bisa membuka lapangan kerja," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulteng. 
 
Kata Siregar, untuk di Sulawesi Tengah masih belum banyak dilakukan terkait indikasi geografis yang terdaftar hanya tiga yakni Tenun Nambo, Tenun Donggala dan Ikan Sidat Marmota Poso.
 
"Indikasi geografis untuk potensinya cukup banyak bahkan hampir setiap kabupaten/kota di Sulteng punya indikasi geografis yakni Beras Kamba, Durian Asaan, Durian Parimo, Salak Tamarenja, Kopi Sigi, Kakao Sigi, Gula Aren, Kayu Enoni, Kelapa Balasan, Salak Simpang Raya, Ubi Tomundo, Ubi Banggai dan Kopi Tanambi," tutur Siregar.
 
Dia pun berharap agar pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat mendukung pendaftaran kekayaan intelektual sehingga semuanya terlindungi hukum.
 
"Makanya kami minta komitmen kepala-kepala daerah untuk mendukung karena kami dalam hal ini hanya memfasilitasi dalam proses pendaftaran, tapi kalau ada dari pelaku usaha dan pemerintah daerah tidak proaktif tentu akan sangat disayangkan karena indikasi geografis kekayaan alam dan kreativitas masyarakat tanpa didaftarkan HKI akan menjadi sia-sia, " ujarnya.

"Intinya kami membuka ruang konsultasi, pendampingan proses pendaftaran, dan merek yang sudah didaftarkan kekayaan intelektualnya maka bisa masuk pasaran ekspor kemana saja dan investor akan datang ke wilayah kita," kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng.