Anggota DPR minta Mendagri wajibkan cuti untuk petahana ikut PSU

id Longki Djanggola,DPR RI,Pilkada Parigi Moutong,Pilkada Banggai,Pemungutan Suara Ulang

Anggota DPR minta Mendagri wajibkan cuti untuk petahana ikut PSU

Anggoat Komisi II DPR Longki Djanggola (ketiga kiri) berbicara dalam forum saat lakukan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat (28/12/2024). (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk bersikap tegas dengan mewajibkan cuti bagi petahana, yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah di Indonesia.

“Semua tahu, sering terjadi petahana dengan dalih tugas dinas memanfaatkan jajaran birokrasi untuk kepentingan kampanye terselubung. Ini harus dicegah dengan aturan cuti yang tegas,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Senin.

Permintaan itu disampaikan Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu menekankan aturan cuti bagi petahana penting untuk menjamin asas pemilu yang jujur dan adil.

Selain itu, dia juga menyoroti polemik hukum terkait pencalonan kepala daerah di Parigi Moutong. Ia menyoroti kasus seorang calon bupati yang sempat didiskualifikasi karena jeda masa hukuman pidana, namun kemudian kembali menjadi calon setelah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan itu akhirnya dianulir kembali setelah Mahkamah Konstitusi memperkuat diskualifikasi tersebut.

“Sesama hakim, tetapi pemahamannya berbeda soal jeda masa hukuman. Ini membingungkan masyarakat. Seharusnya ada keseragaman dalam interpretasi hukum agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya menegaskan.

Ia pun berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait agar proses demokrasi berjalan transparan dan adil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua daerah di Sulawesi Tengah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024.

Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai serta Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

PSU di Kabupaten Banggai dilaksanakan pada Sabtu 5 April 2025, yang diikuti dua pasang calon yakni Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang nomor urut 3, dan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) nomor urut 1. Pasangan Amirudin- Furqanuddin merupakan petahana, yang maju Kembali di periode kedua.