Logo Header Antaranews Sulteng

Komisi II DPR dorong BPN tertibkan perusahaan tanpa HGU

Rabu, 22 April 2026 14:51 WIB
Image Print
Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola (dua kiri) dalam kunjungan kerja ke Pemprov Sulteng di Kota Palu, Rabu (22/4/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) -

Komisi II DPR RI mendorong Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menertibkan perusahaan, yang beraktivitas tanpa izin hak guna usaha (HGU) di Sulawesi Tengah.

“Kami mendorong Kantor Wilayah BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU, agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” kata Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola di Palu, Rabu.

Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor BPN se-Sulteng di Kota Palu.

Menurut Longki, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Lanjut dia, kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat keadilan bagi masyarakat.

Longki yang juga mantan Gubernur Sulteng dua periode itu turut mengapresiasi langkah Pemprov Sulteng dalam pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), sebagai langkah percepatan penyelesaian konflik di daerah.

“Sangat penting penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” katanya.

Kunjungan kerja Komisi II DPR dihadiri sejumlah anggota lintas fraksi diantaranya Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa konflik agraria di wilayahnya tidak hanya banyak, tetapi juga kompleks dan telah berlangsung lama.

“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” ungkapnya.

Konflik tersebut mencakup sektor perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat. Sejumlah persoalan muncul akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, serta minimnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulteng membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), untuk mempercepat penanganan konflik di lapangan. Satgas ini diharapkan lebih responsif dan mampu bekerja lintas sektor, sekaligus membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dari sisi capaian, potensi TORA di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 46.085 hektare, namun realisasi sertifikasi baru sekitar 16.145 hektare atau 35,03 persen. Sementara itu, program pendaftaran tanah terus berjalan, dengan sekitar 1,28 juta bidang telah terdaftar dari estimasi 2,6 juta bidang.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026