Logo Header Antaranews Sulteng

Penetapan tersangka Hery Susanto pelajaran berharga ORI

Jumat, 17 April 2026 14:21 WIB
Image Print
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Legislator bidang pemerintahan dalam negeri itu mengaku kaget dan prihatin atas kejadian ini, terlebih Ketua ORI periode 2026–2031 tersebut baru dilantik Presiden Prabowo beberapa hari lalu.

Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan ORI, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua ORI 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai komisioner ORI periode 2021–2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Syarief mengatakan Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.





Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026