Pemkot Palu upayakan realisasi PBB-P2 lebih optimal 2025

id Psmkotpalu, wawalipalu, imelada Liliana, sekda Palu, sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, PBB-P2, SPPT, pajak, retribusi, sulteng

Pemkot Palu upayakan realisasi PBB-P2 lebih optimal 2025

Proses penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-P2 kepada masing-masing camat untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Palu, Senin (10/3/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengupayakan realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di ibu kota Sulawesi Tengah lebih optimal Ttahun 2025.

"Tahun 2024 realisasi PBB-P2 di Kota Palu hanya mencapai sekitar 80 persen," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dalam acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para Camat se-Kota Palu, di Palu, Senin.

Ia mengenalkan, selain penyerahan DHKP Pemkot Palu juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 untuk didistribusikan kepada masyarakat wajib pajak (WP) di daerah tersebut.

PBB-P2 sangat penting bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui pajak, oleh sebab itu perangkat daerah yang menyelenggarakan kegiatan perpajakan lebih mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Tahun 2024 Kota Pemkot Palu menargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp1,6 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp492 miliar lebih, pendapatan transfer lRp1,1 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp19 miliar lebih.

Oleh sebab itu memasuki triwulan I Pemkot Palu sudah harus mengejar target capaian-capaian yang sudah ditetapkan.

Terjadi keterlibatan distribusi SPPT PBB-P2 diakibatkan adanya pembaruan dan validasi data, seharusnya di awal tahun SPPT sudah didistribusikan," ujarnya.

"Kami terus melakukan pematangan dan evaluasi sesuai arahan Wali Kota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap minggu akan kami perbaharui datanya dari kecamatan," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo mengemukakan berkaca dari realisasi 2024, masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban-nya.

Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan dan kelurahan harus lebih aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, supaya kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan baik.

"Pajak dan retribusi yang dikumpulkan pemerintah, selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial di berbagai sektor termasuk penguatan ekonomi masyarakat," tutur Irmayanti.