Palu (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, memberlakukan sistem perkuliahaan secara daring/online bagi mahasiswa strata satu, dua dan tiga di era tatanan normal baru (new normal) seiring masih terjadinya penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
"Iya, perkuliahan masih berlangsung secara online sampai 30 Juni. Ini sesuai dengan surat kebijakan Rektor serta melihat kalender akademik," ucap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Palu Dr H Abidin Djafar, di Palu, Sabtu.
Ia menerangkan sesuai dengan kalender akademik yang ditindaklanjuti dengan kebijakan Rektor IAIN Palu di masa pandemi, maka perkuliahan di semua strata berlangsung secara online hingga 30 Juni.
Setelah itu, mahasiswa akan mulai libur kurang lebih sepekan. Kemudian, kata dia, akan masuk kembali untuk mengikuti pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Akan tetapi, dengan segala pertimbangan, karena adanya pandemi virus corona jenis baru maka UAS akan dilangsungkan secara daring/online.
"UAS bagi mahasiswa akan dilangsungkan mulai sekitar tanggal 6 sampai 24 Juli 2020," ucap Abidin Djafar.
Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, telah menandatangani surat edaran nomor 1108/In.13./HK.00.7/06/2020 tentang sistem kerja di lingkungan IAIN Palu dalam tatanan normal baru.
Dalam edaran itu, dinyatakan perkuliahan dan pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) semester genap tahun akademik 2019/2020 dilakukan secara daring sampai dengan adanya kebijakan baru yang mengatur hal tersebut.
Juga disebutkan bahwa pelayanan dan kegiatan akademik dilakukan secara fleksibel baik secara daring atau tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, edaran itu juga menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan IAIN Palu, terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan serta pejabat di kampus itu, segera mulai beraktivitas kembali di kampus di masa pandemi corona jenis baru (COVID-19).
Sesuai surat edaran itu, dinyatakan seluruh ASN dosen, tenaga kependidikan PNS dan non PNS melaksanakan WFO mulai tanggal 5 Juni 2020.
Kemudian, presensi kehadiran WFO dilakukan secara elektronik atau face detection dan finger print sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku, serta mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama diperjalanan menuju kantor, saat dikantor dan pada saat melaksanakan tugas di kantor.
"Iya, perkuliahan masih berlangsung secara online sampai 30 Juni. Ini sesuai dengan surat kebijakan Rektor serta melihat kalender akademik," ucap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Palu Dr H Abidin Djafar, di Palu, Sabtu.
Ia menerangkan sesuai dengan kalender akademik yang ditindaklanjuti dengan kebijakan Rektor IAIN Palu di masa pandemi, maka perkuliahan di semua strata berlangsung secara online hingga 30 Juni.
Setelah itu, mahasiswa akan mulai libur kurang lebih sepekan. Kemudian, kata dia, akan masuk kembali untuk mengikuti pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Akan tetapi, dengan segala pertimbangan, karena adanya pandemi virus corona jenis baru maka UAS akan dilangsungkan secara daring/online.
"UAS bagi mahasiswa akan dilangsungkan mulai sekitar tanggal 6 sampai 24 Juli 2020," ucap Abidin Djafar.
Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, telah menandatangani surat edaran nomor 1108/In.13./HK.00.7/06/2020 tentang sistem kerja di lingkungan IAIN Palu dalam tatanan normal baru.
Dalam edaran itu, dinyatakan perkuliahan dan pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) semester genap tahun akademik 2019/2020 dilakukan secara daring sampai dengan adanya kebijakan baru yang mengatur hal tersebut.
Juga disebutkan bahwa pelayanan dan kegiatan akademik dilakukan secara fleksibel baik secara daring atau tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, edaran itu juga menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan IAIN Palu, terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan serta pejabat di kampus itu, segera mulai beraktivitas kembali di kampus di masa pandemi corona jenis baru (COVID-19).
Sesuai surat edaran itu, dinyatakan seluruh ASN dosen, tenaga kependidikan PNS dan non PNS melaksanakan WFO mulai tanggal 5 Juni 2020.
Kemudian, presensi kehadiran WFO dilakukan secara elektronik atau face detection dan finger print sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku, serta mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama diperjalanan menuju kantor, saat dikantor dan pada saat melaksanakan tugas di kantor.