Kolonodale (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara, menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 5 Tahun 2020 (PKPU No.5/2020) tentang Tahapan Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Gedung Morokoa, Kolonodale, Selasa (30/6/2020).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menjadi acuan bersama untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sempat tertunda karena COVID-19.

Dia mengatakan KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun  2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 setelah keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan pilkada akibat pandemi virus corona. Dengan adanya PKPU No.5 tersebut, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali dilanjutkan.

Yusri juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Morowali Utara melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU tersebut.

"Jadi kabupaten penyelenggara Pilkada di Sulawesi Tengah (Sulteng) ini telah dipastikan siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini, " terangnya.

Baca juga: Pilkada 2020 siap digelar, Pemkab Morut bantu APD kepada KPU

Pada kesempatan itu Ketua KPU Propinsi Sulteng Tanwir Lamaming saat paparan materi sosialisasi mengatakan bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kemudian masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Untuk pendaftaran calon akan dibuka pada 4-6 September 2020 dan penetapan calon pada tanggal 23 September.

"Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September (71 hari) dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November - 5 Desember 2020 masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember -8 Desember 2020," jelasnya.

Sementara itu Plh Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad mengingatkan bahwa yang penting diutamakam agar semua tahapan pilkada mengikuti protokol kesehatan dan mengambil bagian dari pencegahan virus corona termasuk dalam tahapan Pilkada dan hari H-nya 9 Desember 2020,"ucapnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakul Ketua DPRD Morut, Kapolres, Ketua Bawaslu bersama Komisioner KPU Morut dan jajaran OPD Kabupaten Morut.

Baca juga: KPU Morowali Utara tetap lantik anggota PPS Plh Bupati Morut Moh. Asrar (kiri) dan Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan saat menghadiri sosialisasi PKPU No.5 di Kolonodale, Selasa (30/6) (ANTARA/HO-Michail)

Pewarta : Michail Sorisi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024