Luwuk (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan dan KUPT Pasar Kabupaten Banggai melakukan penertiban lapak di tepi jalan pantai Pasar Simpong, Kota Luwuk, Jumat (17/7).
 
Kasat Satpol PP dan Damkar Suwitno Abusama di Luwuk menjelaskan penertiban itu dilakukan karena para pedagang membuat lapak yang mengganggu arus lalu lintas di jalan Pantai Luwuk itu.

 Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah setempat juga beberapa kali telah mengimbau terkait penutupan akses jalan umum tersebut, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban.
 
“Sebelum penertiban Dinas Perhubungan dan KUPT Pasar sudah melakukan koordinasi awal degan para pedagang terkait pelaksanaan penertiban, dan direspon dengan baik sehingga penertiban berjalan lancar,” kata Abusama.
 
Suwitno mengharapkan ke depan para pedagang bisa memahami mana yang menjadi hak pedagang untuk berjualan dan mana yang menjadi kepentingan jalanan umum, sehingga menurut dia, kesadaran tersebut sangat penting untuk menjaga harmonisasi antara pedagang dan pengguna jalan di Pasar Simpong.

Pewarta : Stephensopyan Pontoh
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024