Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah memusnahkan 130 surat suara yang rusak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.
KPU Kabupaten Donggala musnahkan 130 surat suara rusak Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia di Banawa, Selasa, mengatakan pemusnahan surat suara rusak itu berdasarkan berita acara nomor 1278/PP.08-BA/7203/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Donggala.
"Hari ini (26/11), kami melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan surat suara yang rusak sebanyak 130 lembar terdiri dari pemilihan gubernur 24 lembar dan pemilihan bupati 106 lembar, " kata Nurbia.
Ia mengemukakan salah satu tujuan pemusnahan tersebut guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala.
"Tujuannya untuk menghindari adanya penyalahgunaan surat suara pilkada ini, sehingga saat voting day dapat berlangsung aman, tertib dan lancar," ucapnya.
Ia menjelaskan surat suara rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan unsur Forkopimda setempat.
"Surat suara ini rusak karena tidak dapat digunakan lagi seperti adanya coretan, terkena tinta, buram dan lainnya" sebutnya.
Diketahui jumlah surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 231.871 lembar sudah termasuk surat suara cadangan dan persiapan jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 229.871 lembar di Kabupaten Donggala.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di daerah itu mencapai 223.942 pemilih terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.
Terdapat 696 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala.