Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekretaris dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019—2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.KPK teruskan pengusutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
SA diketahui bernama Shelvy Arifin.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur perusahaan bidang angkutan penyeberangan yang sama, terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur yang ditahan tersebut adalah direktur utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, direktur komersial dan pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta direktur perencanaan dan pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh perusahaan itu adalah senilai Rp1,272 triliun dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.