Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah mengusulkan 12 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di daerah itu untuk mendapatkan penghapusan hukuman pidana (amnesti) pada tahun 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Donggala Antonius Andry mengatakan pihaknya sudah menyerahkan nama-nama WBP itu ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
"Pemberian amnesti ini merupakan program Presiden Prabowo Subianto sehingga kami mengusulkan 12 orang agar bisa mendapatkan penghapusan hukuman pidana itu," kata Antonius di Banawa, Minggu.
Ia mengemukakan untuk hasil dan keputusan selanjutnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto guna menyetujui amnesti tersebut.
"Semua prosesnya sudah selesai dan saat ini kami sisa menunggu persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto karena amnesti ini adalah hak prerogatif kepala negara," ucapnya.
Ia menuturkan terdapat sejumlah kriteria dan syarat agar warga binaan pemasyarakatan mendapatkan usulan program amnesti tersebut seperti tahanan dari kasus politik yang dianggap makar namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata dan napi yang sakit berkelanjutan dan berkepanjangan.
"Jadi yang bisa dapat amnesti itu adalah tahanan yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina kepala negara dan napi dengan kasus narkoba sebagai pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi, namun di pidana penjara," sebutnya.
Menurut dia, 12 orang narapidana di rutan Donggala itu sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam program amnesti tersebut.
"Tentunya para napi ini yang diusulkan telah memenuhi syarat dari segi kriteria sehingga bisa mendapatkan amnesti," katanya.
Antonius menyebutkan sebagian besar narapidana itu merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Dari total 12 orang itu, 11 diantaranya adalah narapidana kasus narkotika dan satu orang lainnya diusulkan dapat amnesti sebab mengalami sakit berkepanjangan," ujarnya.