Palu (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menempatkan narapidana, tujuan pengiriman atau penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sel isolasi.
"Warga binaan yang diduga menjadi tujuan penyelundupan sabu-sabu beberapa waktu lalu, mendapat sanksi awal berupa penempatan di sel isolasi," kata Kepala Rutan Kelas IIA Palu Fani Andika, Senin.
Lanjut dia, warga binaan itu masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Menurut dia, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan, maka hak-haknya sebagai warga binaan kemungkinan akan dicabut sesuai aturan yang berlaku.
"Hak-haknya antara lain kunjungan keluarga, remisi, dan program pembinaan lainnya," ujarnya.
Kata dia, kebijakan itu merupakan komitmen Rutan Palu untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, dia memberikan peringatan keras bagi seluruh warga binaan, tidak akan mentolerir keterlibatan apa pun dalam peredaran narkotika.
"Pihak Rutan Kelas IIA Palu memastikan akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan, terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan guna mencegah kasus serupa terulang kembali," katanya menegaskan.
Sebelumnya, petugas Rutan Kelas IIA Palu menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1 gram, ke dalam Rutan pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.31 WITA. Kejadian bermula saat seorang wanita berinisial RR datang ke Rutan Palu, untuk membesuk seorang warga binaan bernama HH. RR yang mengenakan gamis panjang, cadar, dan sarung tangan, diarahkan petugas untuk menaruh barang titipan serta masuk ke ruang pemeriksaan badan wanita.
