Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat memastikan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat sudah ditangani inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sigi.
"Untuk besaran temuan itu tidak ada di kami karena urusan pengawasan ada di inspektorat, sedangkan kami hanya bagian pembinaan kepala-kepala desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Ambar di Desa Bora, Sulteng, Rabu.
Ia mengemukakan tugas PMD dalam desa untuk membantu bupati melaksanakan urusan terkait pemerintahan pada bidang pemberdayaan masyarakat.
"Jadi memang itu temuan inspektorat karena tugas utamanya adalah pengawasan dan audit penggunaan dana desa termasuk laporan penggunaannya dari desa langsung ke inspektorat," ucapnya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan dugaan penyalahgunaan dana desa Rarampadende sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sigi.
"Hasil temuan kami ada dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende mencapai Rp200 juta," sebutnya.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada bukti pengembalian yang dilakukan pemerintah Desa Rarampadende terkait temuan tersebut.
"Kades Rarampadende sudah kami periksa dan proses penyelidikan sudah selesai," katanya.
Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan bahwa dana desa 2025 untuk Kabupaten Sigi mencapai Rp147 miliar.