Dugaan penyalahgunaan dana desa Rarampadende ditangani Kejaksaan Negeri Sigi

id Kabupaten Sigi,Sulawesi tengah,Pemkab Sigi,Inspektorat Sigi,Rarampadende ,Dana Desa

Dugaan penyalahgunaan dana desa Rarampadende ditangani Kejaksaan Negeri Sigi

Ilustrasi - Semua kepala desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah saat berada di kantor Bupati Sigi dalam kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat memastikan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat sudah ditangani inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sigi.

"Untuk besaran temuan itu tidak ada di kami karena urusan pengawasan ada di inspektorat, sedangkan kami hanya bagian pembinaan kepala-kepala desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Ambar di Desa Bora, Sulteng, Rabu.

Ia mengemukakan tugas PMD dalam desa untuk membantu bupati melaksanakan urusan terkait pemerintahan pada bidang pemberdayaan masyarakat.

"Jadi memang itu temuan inspektorat karena tugas utamanya adalah pengawasan dan audit penggunaan dana desa termasuk laporan penggunaannya dari desa langsung ke inspektorat," ucapnya.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan dugaan penyalahgunaan dana desa Rarampadende sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sigi.

"Hasil temuan kami ada dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende mencapai Rp200 juta," sebutnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada bukti pengembalian yang dilakukan pemerintah Desa Rarampadende terkait temuan tersebut.

"Kades Rarampadende sudah kami periksa dan proses penyelidikan sudah selesai," katanya.

Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan bahwa dana desa 2025 untuk Kabupaten Sigi mencapai Rp147 miliar.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.