Kejari Palu segera limpahkan kasus Bank Sulteng ke Pengadilan Negeri Palu

id Bank Sulteng, Kejari Palu, PN Palu, Garansi Bank Fiktif

Kejari Palu segera limpahkan kasus Bank Sulteng ke Pengadilan Negeri Palu

Pemegang saham, Direksi dan Komisaris Bank Sulteng menggelar jumpa pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), di Kota Palu, Jumat (20/9/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Secepatnya, pekan ini kami limpahkan ke pengadilan

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melimpahkan kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

"Secepatnya, pekan ini kami limpahkan ke pengadilan. Sementara dipersiapkan administrasinya," kata Humas Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya di Palu, Rabu.

Dia mengakui, bahwa status enam tersangka dalam tahanan kota. Alasannya, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara serta mendapatkan pertimbangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Lanjut dia, terkait status penahanan, apakah tetap tahanan kota atau tahanan rumah tahanan (Rutan), akan ditentukan oleh PN Palu.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II, atas kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Para tersangka yang tersebut adalah mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah mantan Pemimpin Seksi Kredit, dan Darsyaf Agus Slamet mantan Pemimpin Divisi Perkreditan.

Selain itu ada pula pihak lain yang menjadi tersangka, yaitu Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah Key Person CV Mugniy Alamgir.

Dari data dihimpun pewarta, kasus itu berawal pada 19 April 2021, saat tersangka Erick Robert Agan datang ke BPD Sulteng Kantor Cabang Utama (KCU) Palu, mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa bank garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe dengan nilai jaminan Rp2.545.076.000.

Pada 27 Mei 2021, BPD memberikan jaminan kepada PT ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak pekerjaan dengan rincian Rp870.922.000 (bank garansi pelaksanaan) dan Rp2.545.076.000 (bank garansi uang muka).

Namun pada perjalanannya, tepatnya tanggal 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng, melakukan pemutusan kontrak kepada PT ICK setelah sebelumnya menyampaikan Surat Peringatan (SP) I, II, III, karena tidak terdapat pekerjaan di lapangan sehingga tidak ada progress yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah.

Di pihak lain, tersangka Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah atas persetujuan Darsyaf Agus Slamet menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.

Dari total dana tersebut, dengan rincian Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan untuk menutup bank ganransi dan Rp1,4 miliar untuk Guntur yang memperoleh pekerjaan proyek jalan Pagimana-Batui di Luwuk dengan total kontrak Rp11.000.000.000.

Namun pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) le-1 KUHP.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.