Morowali, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf secara tegas menolak pembangunan intake air baku industri oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Bendungan Sungai Karaopa.
"Saya sebagai Bupati Morowali yang membawahi seluruh jajaran pemerintah di kabupaten ini, menolak kegiatan pemasangan pipa yang ada,” katanya di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan antara PT BTIIG dan Gerakan Petani Indonesia Menggugat (Gapit) yang juga dihadiri masyarakat dari Kecamatan Witaponda, Bumi Raya, dan Bungku Barat.
Ia mengatakan Sungai Karaopa sumber kehidupan utama bagi para petani di wilayah itu, sedangkan tiga kecamatan tersebut lumbung pangan Kabupaten Morowali.
Untuk itu, ia menegaskan, pertanian di tiga kecamatan tersebut tidak boleh diganggu oleh kepentingan perusahaan.
Iksan juga menegaskan pentingnya etika dan komunikasi perusahaan sebelum investasi dilakukan.
Ia mengingatkan perusahaan tidak semata mengejar keuntungan tanpa memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Rakyat sekecil apa pun harus dilindungi. Prinsip kami, investasi tidak pernah ditolak. Tapi tolong, pamit dan ikuti prosedur yang berlaku. Silakan obrak-abrik wilayah lain, tapi jangan sentuh sawah kami," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid secara resmi telah mengeluarkan surat teguran kepada PT BTIIG terkait dengan rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali.
Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda, diterbitkan pada 2 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG.
Tindakan ini diambil sebagai respons atas penolakan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama petani, buruh tani, serta elemen masyarakat lainnya yang khawatir akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka.
Dalam surat itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan tiga poin penting, salah satunya tidak ada izin pengusahaan air. Pemerintah Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada PT BTIIG.
Oleh karena itu, pengambilan air tanpa izin dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Surat teguran itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor pemerintah.