DPRD Banggai minta ditangguhkan kenaikan retribusi Pasar Simpong

id Pasar Simpong, Retribusi Pasar, Luwuk Banggai

DPRD Banggai  minta ditangguhkan kenaikan retribusi Pasar Simpong

Pedagang Pasar Simpong, Kabupaten Banggai saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Banggai, Senin (5/4/2021). [ANTARA/ Stepensopyan Pontoh]

Luwuk, Banggai (ANTARA) - DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, meminta dan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten setempat agar menangguhkan pemberlakuan kenaikan tarif retribusi bagi pedagang Pasar Simpong di daerah tersebut.

Penangguhan penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 terkait penetapan tarif baru tersebut, setelah pihak dewan mendengarkan keluhan para pedagang pada rapat pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Banggai di Luwuk, Senin.

Menurut para pedagang, dalam pemberlakuan tarif baru tersebut terjadi kenaikan sekitar 100 persen dari semula Rp2.000 menjadi Rp4.000 per hari. Selain itu juga kenaikan sewa los dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu dan sewa lapak dari Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu. 

Para pedagang menyatakan bahwa kenaikan tarif retribusi dan sewa los/lapak itu dirasakan sangat mencekik, terlebih di masa pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap kegiatan usaha mereka.

Oleh karena itu, pihak pedagang menyatakan sangat keberatan jika Perda tersebut diberlakukan karena mereka harus membayar dua kali lipat retribusi dan sewa loas/lapak dari biasanya. 

Mendengar keluh kesah para pedagang itu, pihak Komisi III DPRD Banggai yang diketuai Fuad Muid menanggapi keluhan mereka, sekaligus meminta dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk menangguhkan pemberlakuan tarif baru tersebut.

"Kami mendukung para pedagang agar penerapan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi tersebut ditangguhkan, apalagi pendukung Perda itu berupa peraturan bupati tentang retribusi pasar belum ada," ujar Fuad.  

Menurut dia, jika dasar kenaikan retribusi yang diketahui belum disosialisasikan merupakan suatu kesalahan, sehingga pihaknya menuangkan dalam rekomendasi Komisi III DPRD Banggai kepada Pemerintah Kabupaten Banggai agar kenaikan tarif tersebut tidak diikuti sebelum dasar pungutan jelas.

Sebaliknya Komisi III DPRD Banggai merekomendasikan agar Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi acuan pungutan retribusi di Pasar Simpong selama ini, kembali diberlakukan.

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat DPRD Banggai akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bappenda, serta Bagian Hukum, untuk memberikan penjelasan seputar kenaikan tarif baru itu.