KPU Palu simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Pilkada 2024

id Pilkada Kota Palu,Pilkada Serentak,KPU Kota Palu,Pemungutan Suara Pilkada,Perhitungan Suara Pilkada

KPU Palu simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Pilkada 2024

KPU Kota Palu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada serentak 2024 di Lapangan Telkom Palu, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dalam Pilkada serentak 2024.

“Kami juga mengundang sekitar 200 pemilih untuk berpartisipasi dalam simulasi ini,” kata Ketua KPU Kota Palu Idrus di Lapangan Telkom Palu, Kamis.

Simulasi ini melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Kecamatan Mantikulore, yang merupakan hasil kerja sama KPU dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore. Kegiatan yang sama juga akan disusul oleh tujuh kecamatan di hari berikutnya.

Kata dia, jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) yang terlibat dalam simulasi ini sekitar 200 perwakilan KPPS dari Kecamatan Mantikulore, serta 178 orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palu.

Ia menjelaskan, simulasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan standar TPS dan menguji kesiapan penyelenggara pemilu, dalam hal ini badan adhoc (KPPS, PPS, dan PPK), terutama dalam mempersiapkan pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, terutama KPPS, memahami dengan baik standar dan prosedur yang harus diikuti dalam penyelenggaraan pemungutan suara,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, simulasi ini juga untuk memberi gambaran mengenai tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara, termasuk dalam rangka pendistribusian. pemberitahuan, yang wajib sampai kepada pemilih paling lambat H-3.

Idrus mengingatkan bahwa TPS harus dibangun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, dengan ukuran minimal 8 kali 10 meter, kecuali untuk lokasi yang terbatas, seperti di wilayah perumahan. Namun, yang paling penting, kata dia, TPS tidak boleh dibangun di dalam rumah ibadah.

“TPS sebaiknya dibangun di ruang terbuka, tetapi jika ada situasi tertentu yang mengharuskan menggunakan ruang tertutup, pastikan ruang tersebut tetap dapat diakses oleh pemilih dan dapat disaksikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Penting juga, kata dia, memastikan pintu masuk dan pintu keluar TPS terpisah, serta memiliki tempat duduk yang cukup untuk saksi, pengawas TPS, dan pemantau yang tepat berada di belakang KPPS.

Proses verifikasi pemilih pun menjadi sorotan, di mana KPPS harus memastikan bahwa pemilih sudah tercatat dengan benar di daftar hadir dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti C Pemberitahuan atau KTP.

“TPS akan tutup pada pukul 1 siang, tetapi pelayanan bisa diteruskan bagi pemilih yang sudah tercatat sebelum pukul 1 siang,” ujar Idrus.

Selain itu, KPU Palu mengingatkan agar petugas ketertiban TPS (PKTPS) berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Penerapan tinta pada jari pemilih juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah kecurangan.

“PKTPS memiliki wewenang untuk tidak membiarkan pemilih keluar sebelum mencelupkan jarinya ke dalam tinta,” ujar Idrus.

Idrus juga mengingatkan kepada KPPS agar memperhatikan pemilih dengan kebutuhan khusus, seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. KPU Kota Palu menegaskan bahwa mereka harus mendapat pelayanan prioritas.

“Kami tidak membedakan, tetapi memenuhi kebutuhan mereka. Pemilih rentan harus didahulukan agar tidak terlalu lama antre,” ujarnya..

KPU juga mengingatkan bahwa TPS harus sudah dibangun paling lambat pada 26 November, satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Idrus juga meminta agar tim saksi dari masing-masing pasangan calon sudah dilatih agar pengetahuan mereka tentang tata cara pemungutan suara di TPS sejalan dengan pedoman KPU dan PKPU yang berlaku.