Sentra Gakkumdu-Donggala terima laporan dugaan tindak pidana pilkada
Donggala (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Donggala, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort setempat yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Donggala Rusli Guntur di Banawa, Selasa, mengatakan laporan masyarakat itu masuk pada tanggal 11 November 2024 dengan kejadian di Kecamatan Sindue yang melibatkan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwelino.
"Berkasnya secara syarat formil terpenuhi untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Rusli Guntur.
Ia mengemukakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, saksi dan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian akhir dari Bawaslu Donggala bahwa laporan itu terpenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena masuk dalam pasal 187 a," ucapnya.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin menjelaskan bahwa sentra gakkumdu sudah melakukan proses hukum secara profesional dan prosedural.
"Pada dasarnya salah satu unsur dari ketiga lembaga ini ada yang berpendapat bahwa dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Sindue itu tidak dapat naik pada proses selanjutnya yaitu penyidikan," sebutnya.
Ia menuturkan sentra gakkumdu selama Pilkada 2024 sudah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau dari kepolisian dan Bawaslu Donggala berpendapat sama bahwa dugaan tindak pidana di Sindue itu bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan tapi dari kejaksaan memiliki pandangan lain, sehingga laporan ini tidak dilanjutkan," ujarnya.
Sentra gakkumdu Bawaslu Donggala selama pelaksanaan Pilkada 2024 sudah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pemilu di daerah itu.
"Kedua kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur," tuturnya.
Diketahui dugaan tindak pidana pada pilkada itu terkait politik uang yang dilakukan seorang pegawai PDAM Uwelino Donggala kepada masyarakat di Kecamatan Sindue dengan mengajak memilih salah satu paslon di daerah itu.
Untuk sanksi bagi politik uang baik yang memberi maupun menerima diberikan sanksi penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1miliar.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Donggala, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort setempat yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Donggala Rusli Guntur di Banawa, Selasa, mengatakan laporan masyarakat itu masuk pada tanggal 11 November 2024 dengan kejadian di Kecamatan Sindue yang melibatkan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwelino.
"Berkasnya secara syarat formil terpenuhi untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Rusli Guntur.
Ia mengemukakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, saksi dan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian akhir dari Bawaslu Donggala bahwa laporan itu terpenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena masuk dalam pasal 187 a," ucapnya.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin menjelaskan bahwa sentra gakkumdu sudah melakukan proses hukum secara profesional dan prosedural.
"Pada dasarnya salah satu unsur dari ketiga lembaga ini ada yang berpendapat bahwa dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Sindue itu tidak dapat naik pada proses selanjutnya yaitu penyidikan," sebutnya.
Ia menuturkan sentra gakkumdu selama Pilkada 2024 sudah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau dari kepolisian dan Bawaslu Donggala berpendapat sama bahwa dugaan tindak pidana di Sindue itu bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan tapi dari kejaksaan memiliki pandangan lain, sehingga laporan ini tidak dilanjutkan," ujarnya.
Sentra gakkumdu Bawaslu Donggala selama pelaksanaan Pilkada 2024 sudah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pemilu di daerah itu.
"Kedua kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur," tuturnya.
Diketahui dugaan tindak pidana pada pilkada itu terkait politik uang yang dilakukan seorang pegawai PDAM Uwelino Donggala kepada masyarakat di Kecamatan Sindue dengan mengajak memilih salah satu paslon di daerah itu.
Untuk sanksi bagi politik uang baik yang memberi maupun menerima diberikan sanksi penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1miliar.