Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera membubarkan Gugus Tugas COVID-19 di tingkat daerah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah membubarkan Gugus Tugas COVID-19 Nasional.
“Gugus Tugas COVID-19 yang ada di daerah juga akan segera dibubarkan dan kami segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Sekretaris Provinsi Sulteng selaku Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate dalam dialog virtual interaktif yang diadakan Radio Republik Indonesia (RRI) Tolitoli di Palu, Rabu.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Sulteng: Hati-hati OTG ada dimana-mana
Ia menyatakan pembubaran Gugus Tugas COVID-19 di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng bukan berarti upaya penanganan COVID-19 berakhir. Justru sebaliknya pemerintah ingin mengembalikan tugas penanganan COVID-19 kepada lembaga teknis.
“Di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal diharapkan kehidupan masyarakat bisa lebih baik dengan mengikuti standar protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19 sehingga pemerintah saat ini membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu Hidayat mengapresiasi kerja keras pemerintah kabupaten dan kota di Sulteng yang sangat antusias menangani penularan dan penyebaran COVID-19 dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
“Hingga Selasa (21/7) persentase kesembuhan pasien COVID-19 di Sulteng mencapai 90,82 persen atau 178 orang dari 196 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan enam orang meninggal dunia,” tambahnya.
Baca juga: Pemprov Sulteng diminta masukkan DP3A dalam gugus tugas COVID-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dibentuk dan ditetapkan.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana lampiran Perpres yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Satgas Penanganan COVID-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.
Adapun Satgas Penanganan COVID-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah membubarkan Gugus Tugas COVID-19 Nasional.
“Gugus Tugas COVID-19 yang ada di daerah juga akan segera dibubarkan dan kami segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Sekretaris Provinsi Sulteng selaku Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate dalam dialog virtual interaktif yang diadakan Radio Republik Indonesia (RRI) Tolitoli di Palu, Rabu.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Sulteng: Hati-hati OTG ada dimana-mana
Ia menyatakan pembubaran Gugus Tugas COVID-19 di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng bukan berarti upaya penanganan COVID-19 berakhir. Justru sebaliknya pemerintah ingin mengembalikan tugas penanganan COVID-19 kepada lembaga teknis.
“Di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal diharapkan kehidupan masyarakat bisa lebih baik dengan mengikuti standar protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19 sehingga pemerintah saat ini membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu Hidayat mengapresiasi kerja keras pemerintah kabupaten dan kota di Sulteng yang sangat antusias menangani penularan dan penyebaran COVID-19 dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
“Hingga Selasa (21/7) persentase kesembuhan pasien COVID-19 di Sulteng mencapai 90,82 persen atau 178 orang dari 196 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan enam orang meninggal dunia,” tambahnya.
Baca juga: Pemprov Sulteng diminta masukkan DP3A dalam gugus tugas COVID-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dibentuk dan ditetapkan.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana lampiran Perpres yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Satgas Penanganan COVID-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.
Adapun Satgas Penanganan COVID-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.