Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, mengangkat tenaga-tenaga honorer yang seleksinya lewat data pokok kependidikan (Dapodik).
"Ini sebagai upaya kami menghindari oknum-oknum tertentu memasukan tenaga honorer siluman," kata pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Sunarti Masanang, di Parigi, Selasa.
Menurut dia, guru honor, tenaga administrasi maupun operator di lingkup Disdikbud yang berhak mendapat Surat Keputusan Bupati adalah mereka yang mengabdi sejak 30 Desember 2019 menjadi tenaga honorer daerah.
Mereka yang mendapat SK bupati sebagi legalitas, akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Blanja Daerah (APBD) Dana Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan lainnya.
Baca juga: IPM Parigi Moutong urutan sembilan di Sulteng
"Penghitungan tahun SK apabila valid di 2019 maka akan di keluarkan di tahun ini, begitu pun selanjutnya," ujar Sunarti yang juga Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan Disdikbud Parigi Moutong.
Sedangkan tenaga honorer baru yang belum mendapat SK, paparnya, mereka baru bisa mendapat SK tahun berikutnya setelah data mereka dinyatakan valid di Dapodik.
"Termasuk sejumlah aneka tunjangan yang bersumber dari APBN mupun APBD dan bantuan lainnya sumber keseluruhannya berasal dari Dapodik," kata dia menambahkan.
Dikemukakannya, penggunaan sistem atau Dapodik dinilai cukup efektif dibandingkan menggunakan sistem manual yang kadang kala menjadi sumber membengkaknya tenaga honorer di lingkup Disdikbud Parigi Moutong.
"Akibat dari itu sehingga pola kami ubah, agar perhitungannya lebih efektif dan efisien," demikian Sunarti.
Baca juga: Parigi Moutong siapkan sektor penyangga pangan ibu kota negara
"Ini sebagai upaya kami menghindari oknum-oknum tertentu memasukan tenaga honorer siluman," kata pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Sunarti Masanang, di Parigi, Selasa.
Menurut dia, guru honor, tenaga administrasi maupun operator di lingkup Disdikbud yang berhak mendapat Surat Keputusan Bupati adalah mereka yang mengabdi sejak 30 Desember 2019 menjadi tenaga honorer daerah.
Mereka yang mendapat SK bupati sebagi legalitas, akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Blanja Daerah (APBD) Dana Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan lainnya.
Baca juga: IPM Parigi Moutong urutan sembilan di Sulteng
"Penghitungan tahun SK apabila valid di 2019 maka akan di keluarkan di tahun ini, begitu pun selanjutnya," ujar Sunarti yang juga Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan Disdikbud Parigi Moutong.
Sedangkan tenaga honorer baru yang belum mendapat SK, paparnya, mereka baru bisa mendapat SK tahun berikutnya setelah data mereka dinyatakan valid di Dapodik.
"Termasuk sejumlah aneka tunjangan yang bersumber dari APBN mupun APBD dan bantuan lainnya sumber keseluruhannya berasal dari Dapodik," kata dia menambahkan.
Dikemukakannya, penggunaan sistem atau Dapodik dinilai cukup efektif dibandingkan menggunakan sistem manual yang kadang kala menjadi sumber membengkaknya tenaga honorer di lingkup Disdikbud Parigi Moutong.
"Akibat dari itu sehingga pola kami ubah, agar perhitungannya lebih efektif dan efisien," demikian Sunarti.
Baca juga: Parigi Moutong siapkan sektor penyangga pangan ibu kota negara