Poso (ANTARA) - Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu memberhentikan sementara Kepala Desa Pandiri, Kecamatan Lage, Anton Lidaya, mulai 3 September 2020 hingga 12 Desember 2020 karena diduga melakukan tindakan meresahkan masyarakat terkait pembagian sertifikat tanah.
Pemberhentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/1135/2020 tentang pemberhentian sementara Kades Pandiri.
Poin pertama dalam surat itu menyatakan, berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat dengan tujuan tertentu nomor N.700/0313/RHS/Inspektorat/2020 melanggar ketentuan pasal 29 huruf e UU nomor 6 tahun 2014 Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
"Iya benar, kades itu ditemukan pelanggaran telah meresahkan masyarakat, maka dengan kerja tim Pemda telah memutuskan untuk diberhentikan sementara," kata Sekda Poso, Yan Guluda, di Poso, Senin.
Baca juga: Bupati Poso tekankan adaptasi pelayanan terhadap masyarakat harus "up to date"
Yan menjelaskan, proses pemberhentian sementara itu berlangsung setelah ada dokumen laporan masyarakat yang di tujukan ke bupati Poso yang juga ditujukan ke pihak kejaksaan, DPRD, dan Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD).
Berdasarkan laporan masyarakat itu, bupati menugaskan bagian hukum dan Inspektorat untuk memeriksa langsung ke lapangan.
Dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk itu, melahirkan satu kesimpulan kepala desa melakukan tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan, akibatnya terjadi demo oleh warga setempat.
"Sehingga dari hasil pemeriksaan, pemantauan di lapangan, tindakan kades terbukti telah menimbulkan keresahan warga," kata Yan.
Baca juga: Bupati Poso: Bagi Para Pencari Kerja, Segera Daftar Kartu Prakerja
Sementara Mantan Kades Pandiri Anton Lidaya mengatakan dirinya tidak melakukan keresahan masyarakat, namun hanya beberapa kelompok saja yang merasa tidak puas dengan keputusannya.
Menurutnya pemberhentian itu suatu kerugian dan keuntungan bagi dirinya, sebab masa jabatannya berakhir pada 15 Desember 2020, sementara keputusan bupati pemberhentian berakhir pada 12 Desember.
"Berarti saya akan masih bertugas selama tiga hari dari 12 Desember, ini keuntungannya saya. Kerugian saya jabatan saya belum berakhir tapi sudah diberhentikan," tuturnya.
Dirinya menyingung kemungkinan pemberhentian sementara itu, diakibatkan terkait sertifikat tanah gratis yang dibagikan kepada masyarakat dan beberapa orang di luar masyarakat Desa Pandiri.
Pemberhentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/1135/2020 tentang pemberhentian sementara Kades Pandiri.
Poin pertama dalam surat itu menyatakan, berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat dengan tujuan tertentu nomor N.700/0313/RHS/Inspektorat/2020 melanggar ketentuan pasal 29 huruf e UU nomor 6 tahun 2014 Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
"Iya benar, kades itu ditemukan pelanggaran telah meresahkan masyarakat, maka dengan kerja tim Pemda telah memutuskan untuk diberhentikan sementara," kata Sekda Poso, Yan Guluda, di Poso, Senin.
Baca juga: Bupati Poso tekankan adaptasi pelayanan terhadap masyarakat harus "up to date"
Yan menjelaskan, proses pemberhentian sementara itu berlangsung setelah ada dokumen laporan masyarakat yang di tujukan ke bupati Poso yang juga ditujukan ke pihak kejaksaan, DPRD, dan Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD).
Berdasarkan laporan masyarakat itu, bupati menugaskan bagian hukum dan Inspektorat untuk memeriksa langsung ke lapangan.
Dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk itu, melahirkan satu kesimpulan kepala desa melakukan tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan, akibatnya terjadi demo oleh warga setempat.
"Sehingga dari hasil pemeriksaan, pemantauan di lapangan, tindakan kades terbukti telah menimbulkan keresahan warga," kata Yan.
Baca juga: Bupati Poso: Bagi Para Pencari Kerja, Segera Daftar Kartu Prakerja
Sementara Mantan Kades Pandiri Anton Lidaya mengatakan dirinya tidak melakukan keresahan masyarakat, namun hanya beberapa kelompok saja yang merasa tidak puas dengan keputusannya.
Menurutnya pemberhentian itu suatu kerugian dan keuntungan bagi dirinya, sebab masa jabatannya berakhir pada 15 Desember 2020, sementara keputusan bupati pemberhentian berakhir pada 12 Desember.
"Berarti saya akan masih bertugas selama tiga hari dari 12 Desember, ini keuntungannya saya. Kerugian saya jabatan saya belum berakhir tapi sudah diberhentikan," tuturnya.
Dirinya menyingung kemungkinan pemberhentian sementara itu, diakibatkan terkait sertifikat tanah gratis yang dibagikan kepada masyarakat dan beberapa orang di luar masyarakat Desa Pandiri.