TikTok sementara tetap beroperasi di Amerika
Senin, 28 September 2020 12:33 WIB
Ilustrasi - logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat. (ANTARA/REUTERS/Florence Lo/aa)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat aplikasi TikTok.
Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Minggu (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters.
Nichols kali ini menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.
Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak".
Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.
Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.
"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.
Baca juga: TikTok adukan rencana blokir ke pengadilan Amerika Serikat
Baca juga: TikTok akan larang iklan "body shaming"
Baca juga: China disebut tidak akan setujui kesepakatan jual-beli TikTok
Baca juga: Trump dukung kesepakatan yang memungkinkan TikTok terus beroperasi di AS
Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Minggu (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters.
Nichols kali ini menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.
Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak".
Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.
Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.
"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.
Baca juga: TikTok adukan rencana blokir ke pengadilan Amerika Serikat
Baca juga: TikTok akan larang iklan "body shaming"
Baca juga: China disebut tidak akan setujui kesepakatan jual-beli TikTok
Baca juga: Trump dukung kesepakatan yang memungkinkan TikTok terus beroperasi di AS
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Senator AS akan ajukan legislasi blokir penjualan senjata ke Israel
19 September 2024 11:14 WIB, 2024
Terpopuler - Advetorial/Rilis
Lihat Juga
PT Poso Energy gelar apel siaga pengamanan pasokan listrik perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah
16 March 2026 11:30 WIB
Hijabers Serenity Ride with Scoopy: Kebersamaan stylish para hijabers di Bulan Ramadan
09 March 2026 9:48 WIB
Tingkatkan kapasitas guru di Banggai, DSLNG gelar pelatihan AI, coding unplugged, dan growth mindset
23 February 2026 16:43 WIB
Siap mengaspal di lintasan dunia, 10 pebalap muda terpilih di Astra Honda racing school 2026
23 February 2026 9:55 WIB
Dukung generasi siap kerja, 30 ribu talenta SMK unjuk skill di festival vokasi satu hati 2026
23 February 2026 9:47 WIB