Menkeu jelaskan soal blokir anggaran K/L Rp50 triliun

id blokir anggaran,cadangan anggaran,automatic adjustment,APBN 2024

Menkeu jelaskan soal blokir anggaran K/L Rp50 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers kepada wartawan di TPS 73, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp50,15 triliun yang menjadi perbincangan belakangan ini.

Dia menyebutkan pembekuan anggaran atau automatic adjustment itu merupakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi kondisi di luar dugaan yang harus menjadi prioritas negara.

“Ini adalah mekanisme anggaran di mana kami menyampaikan kepada seluruh K/L untuk mencadangkan 5 persen, kalau sampai ada sesuatu yang bergerak,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai mencoblos di TPS 73 Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Bendahara Negara itu mengatakan langkah tersebut telah dilakukan sejak 2022. Saat itu, negara menghadapi gejolak harga komoditas yang menyebabkan harga minyak goreng naik, sehingga perlu adanya dukungan fiskal untuk menekan efek dari situasi tersebut.

Sementara pada 2023, dilakukan prioritas baru untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

“Jadi, kalau dianggap ada prioritas baru, maka kami meminta seluruh K/L untuk mencadangkan 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
 

Meski begitu, Menkeu memastikan cadangan anggaran tersebut tidak akan mengganggu program prioritas tiap K/L. Rata-rata penyerapan anggaran K/L tiap tahunnya cenderung berada di kisaran 95 persen, sehingga ada sisa 5 persen anggaran yang memang tidak digunakan untuk anggaran prioritas K/L.

“Jadi, 5 persen itu, kalau dilihat dari track record K/L, itu ada di bagian yang dianggap tidak mempengaruhi prioritas dari K/L. Itu yang kami lakukan,” tambah dia.

Kemudian, bila kondisi sudah membaik, ketidakpastian mulai terkendali, dan prioritas telah diamankan sesuai program pembangunan pemerintah maka anggaran yang diblokir tersebut kembali dikelola oleh K/L.

Instruksi automatic adjustment tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 dipandang perlu untuk dilakukan dengan menimbang kondisi geopolitik global, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Kebijakan automatic adjustment belanja K/L TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50,148 triliun.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment atau menjadi anggaran cadangan di antaranya belanja barang yang dapat diefisienkan, yang diutamakan dari 10 akun belanja barang seperti honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan barang non operasional lainnya.

Kemudian, juga termasuk belanja modal yang dapat diefisienkan serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024.

Sementara anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja bantuan sosial atau bansos (Penerima Bantuan Iuran/PBI Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan/PKH, dan Kartu Sembako), belanja tahapan pemilu, belanja Ibu Kota Nusantara (IKN).

Juga belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP), belanja untuk daerah otonomi baru (empat provinsi) atau K/L baru, dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Adapun untuk kebijakan automatic adjustment TA 2024, Menkeu Sri Mulyani tidak merinci kondisi prioritas yang bakal menggunakan cadangan anggaran tersebut.