Anggota DPR usulkan Wakil Ketua Umum PII lebih dari satu orang

id Kamrussamad,Persatuan Insinyur Indonesia ,Kongres PII,DPR RI

Anggota DPR usulkan Wakil Ketua Umum PII lebih dari satu orang

Anggota DPR RI sekaligus calon Wakil Ketua Umum (Waketum) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kamrussamad di Kota Palu, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Anggota DPR RI Kamrussamad mengusulkan pejabat Wakil Ketua Umum (Waketum) Persatuan Insinyur Indonesia (PII), diisi lebih dari satu orang untuk periode 2024-2027.

"Ini merupakan salah satu solusi sementara, untuk menjadikan organisasi lebih profesional di masa depan," kata Kamrussamad di Palu, Kamis (21/11).

Penegasan itu disampaikan Kamrussamad dalam silaturahmi dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pengurus Wilayah PII Sulawesi Tengah dan Pengurus Cabang PII dari kabupaten/kota se-Sulteng.

"Saya mengusulkan wakil ketua umum lebih dari satu orang. Misalnya menggunakan pendekatan wilayah, yakni barat, tengah dan timur. Ataupun pendekatan kewenangan yakni eksternal dan internal. Bahkan bisa juga dengan pendekatan jumlah anggota," jelasnya.

Kamrussamad yang juga salah satu calon Waketum PII itu menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2023, sudah memberikan kewenangan, untuk kongres 2024 dapat mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ART) organisasi.

Menurut dia, sebagai salah seorang dari 10 calon waketum, dia mengusung visi membangun kekuatan politik kebijakan publik keinsinyuran untuk Indonesia maju.

Dia menjelaskan Peraturan Keinsinyuran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang bertujuan untuk memastikan kualitas dan profesionalisme insinyur dalam mendukung pembangunan. Regulasi itu mencakup sertifikasi profesi insinyur, standar praktik, dan pembentukan lembaga pengawas untuk melindungi masyarakat dari risiko yang timbul akibat praktik yang tidak profesional.

Lanjut dia, insinyur memiliki peran penting yang tidak hanya dalam segi teknologi, industri, dan infrastruktur, tetapi juga dalam kebijakan publik keinsinyuran. Mereka memberikan wawasan teknis yang mendukung penyusunan regulasi yang aman, efisien dan berkelanjutan.

"Kehadiran insinyur dalam kebijakan publik memastikan bahwa perkembangan teknologi dan infrastruktur berjalan sesuai standar, melindungi masyarakat, serta mendukung kemajuan industri," katanya.

Kamrussamad menyatakan untuk mendukung visi tersebut, dia menjabarkan dalam tiga misi, pertama sinkronisasi kebijakan keinsinyuran Indonesia dalam memperkokoh peran PII pada pembangunan nasional.

Kedua, percepatan implementasi regulasi dan kebijakan keinsinyuran dalam mewujudkan inovasi dan daya saing multi-sektor. Ketiga, konsolidasi SDM Keinsinyuran dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Insinyur dalam berbagai jenjang pengabdian pembangunan nasional.